|
|
1. |
Managemen Perubahan |
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Penyusunan Tim Kerja |
0.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah membentuk tim pembangunan ZI melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal No 75 Tahun 2022 tentang TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA UNIT KERJA BIRO HUKUM DAN ADMINISTRASI KEPANITERAAN. Adapun SK tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini. |
1. Surat Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 2. Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 3. Berita Acara Pembangunan ZI WBK Biro HAK Tahun 2022 4. Berita Acara Pembentukan Tim ZI WBK Biro HAK Tahun 2022 5. Notulensi Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 6. Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 7. Nota Dinas Penyampaian Usulan Tim Kerja ZI Biro HAK Tahun 2022 8. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal No 75 Tahun 2022 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada Unit Kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan di Lingkungan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal |
|
|
|
|
b. |
Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Anggota Tim per area pembangunan Wilayah Bebas Korupsi telah dipilih dengan mengedepankan prinsip partisipatoris dan egaliter yang melibatkan seluruh pegawai ke dalam enam area perubahan sesuai dengan latar belakang keilmuan, kapasitas dan pengalaman masing-masing |
1. Surat Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 2. Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 3. Notulensi Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 4. Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 5. Berita Acara Pembentukan Tim ZI WBK Biro HAK Tahun 2022 6. Nota Dinas Penyampaian Usulan Tim Kerja ZI Biro HAK Tahun 2022 7. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal No 75 Tahun 2022 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada Unit Kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan di Lingkungan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal 8. Dokumen Mekanisme Pemilihan Tim Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Biro HAK Tahun 2022 |
|
|
|
ii. |
Rencana Pembangunan Zona Integritas |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Biro HAK telah menyusun rencana kerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas yang telah disahkan melalui Nota DInas Nomor 649.1/2810/OT.03/03/2022 perihal Permohonan persetujuan dokumen Rencana Aksi ZI dan WBK Biro HAK |
1. ND Pengantar Pemohonan Persetujuan Rencana Aksi ZI WBK Biro HAK 2. Dokumen Rencana Kerja |
|
|
|
|
b. |
Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sedang menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas yang di dalamnya memuat target-target prioritas yang sejalan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi |
1. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI WBK Biro HAK |
|
|
|
|
c. |
Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan memanfaatkan media komunikasi dan media sosial untuk melakukan sosialisasi pembangunan Zona Integritas kepada pihak eksternal (pengguna layanan) dan internal (tim pembangunan zona integritas dan pegawai mancadaya yang terlibat dengan proses penanganan perkara) |
1. Jadwal dan Mekanisme Sosialisasi Pembangunan ZI WBK 2. Tahapan Sosialisasi Pembangunan ZI WBK 3. Sosialisasi Rencana Kerja 4. Dokumentasi Sosialisasi Pembangunan ZI kepada seluruh Pegawai Biro HAK 5. Dokumentasi Sosialisasi Pembangunan ZI kepada Pemohon (Flyer) 6. Dokumentasi Sosialisasi Pembangunan ZI kepada pihak eksternal (Banner, Twibbon, PIN, Pembatas Buku) |
|
|
|
iii. |
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Biro HAK telah melaksanakan seluruh rencana pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan ZI menuju WBK yang dapat dilihat dalam laporan pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK |
1. ND Permohonan Persetujuan Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI WBK Biro HAK 2. Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Monitoring Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK Biro HAK |
|
|
|
|
b. |
Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Biro HAK melaksanakan monitoring dan evaluasi secara periodik pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan ZI menuju WBK |
1. ND Permohonan Persetujuan Laporan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI WBK Biro HAK 2. Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Monitoring Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK Biro HAK |
|
|
|
|
c. |
Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Biro HAK menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi secara berkala pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan ZI menuju WBK untuk mempersiapkan WBBM. |
1. Laporan Monev Pembangunan ZI menuju WBK Biro HAK |
|
|
|
iv. |
Perubahan pola pikir dan budaya kerja |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderak MK telah menetapkan kebijakan bahwa calon Role Model di lingkungan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dipilih dari jabatan Pelaksana. Kebijakan tersebut diputuskan dengan pertimbangan bahwa seorang Pimpinan Unit Kerja yaitu Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan selaku eselon 2, dan 2 orang Eselon 3, serta 3 orang Eselon 4 sudah seharusnya menjadi Role Model bagi unit kerjanya. Oleh karena itu, Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan akan melakukan langkah-langkah diantaranya: a) mendokumentasikan calon Role Mode dan Agent Of Change; b) mendokumentasikan keteladanan pimpinan, c) mendokumentasikan calon Role Model, calon Agent Of Change yang selalu hadir tepat waktu, tercapai target kinerjanya, taat pelaporan pajak dan LHKPN, berpakaian rapi sesuai dengan peraturan sekretaris jenderal tentang disiplin pegawai, dll. Dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM, Pimpinan memiliki peran dalam menetapkan kebijakan agar unit kerja dapat mempunyai role model dari level pelaksana. Pimpinan unit kerja telah memfasilitasi terpilihnya role model di level pelaksana dengan mempersiapkan forum diskusi, memberikan ruang musyawarah yang demokratis, disertai kebijakan yang mengakomodir berjalannya perubahan pola pikir dan kinerja unggul di unit kerja |
1.Nota Dinas Nomor 758/2800//02/2022 tanggal 27 Februari perihal Penyampaian KonsepSurat Keputusan Role Model dan Agen Perubahan dalam Pembangunan Zona IntegritasUnit Kerja Biro HAK 2.Undangan Rapat Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 3.Daftar Hadir Rapat Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 4.Notulensi Rapat Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 5.Dokumentasi Rapat Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 6.BA Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 7.SK Role Model dalam Pembangunan ZI WBK Biro HAK 8.Dokumentasi Keteladanan Role Model dalam upaya pembangunan ZI menuju WBK - Laporan Kehadiran Role Model dari rtsikap.mkri.go.id Tahun 2022 - E-kinerja 2022 Role Model - SKP Role Model Role Model - Manajemen Talenta Role Model - Tanda Terima Pelaporan LHKPN Tahun 2022 - Tanda Terima Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022 9.Dokumentasi Keterlibatan Role Model dalam Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022 - Dokumentasi Penandatanganan Pakta Integritas - Dokumen Pakta Inegritas 10.Kegiatan Role Model - Dokumentasi Role Model menjadi penceramah dalam kegiatan di bulan Ramadhan sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai organisasi (religiusitas) - Dokumentasi Role Model dalam memberikan pelayanan berperkara - Dokumentasi Role Model memimpin rapat Pembangunan ZI dilingkungan Biro HAK - Dokumentasi Role Model dalam melakukan upaya sosialisasi pembangunan ZI Biro HAK |
|
|
|
|
b. |
Sudah ditetapkan agen perubahan |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Biro HAK telah menugaskan 3 orang agen perubahan yang bertugas sebagai penggerak dan pendorong kepada pegawai ke arah yang lebih baik terkait dengan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sebagaimana telah ditetapkan dalam SK Sekjen MK Nomor 88 Tahun 2022 tentang AGEN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS UNIT KERJA BIRO HUKUM DAN ADMINISTRASI KEPANITERAAN DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2022 |
1. Nota Dinas Nomor 758/2800//02/2022 tanggal 27 Februari perihal Penyampaian Konsep Surat Keputusan Role Model dan Agen Perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas Unit Kerja Biro HAK 2. Surat Undangan Rapat Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 3. Daftar Hadir Rapat Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 4. Notulensi Rapat Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 5. Dokumentasi Rapat Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 6. Berita Acara Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 7. Surat Keputusan Penetapan Role Model dan Agen Perubahan 8. CV Agen Perubahan Pembangunan ZI Menuju WBK Biro HAK 9. Pakta Integritas Agen Perubahan 10. Rekap Kehadiran Agen Perubahan 11. Nota Dinas Permohonan Persetujuan Dokumen Rencana Aksi Agen Perubahan Biro HAK 12. Rencana Tindak Agen Perubahan Tahun 2022 |
|
|
|
|
c. |
Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Dalam rangka membangun budaya kerja dan pola pikir dalam tugas sehari-hari, Biro HAK memiliki slogan Progresif (Profesional, Integritas, Efisien dan Inovatif) sebagai penggambaran komitmen dan spirit pembangunan ZI menuju WBK |
1. Laporan Kegiatan Pembangunan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi 2. Undangan Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System 3. Surat Undangan, Jadwal Kegiatan dan Dokumentasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 4. Surat Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Pembahasan Penguatan Sistem Pengendalian Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi 1. Laporan Kegiatan Pembangunan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi 2. Undangan Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System 3. Surat Undangan, Jadwal Kegiatan dan Dokumentasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 4. Surat Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Pembahasan Penguatan Sistem Pengendalian Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi 5. Surat Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 6. Capture Penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) sebagai pengejewantahan budaya kerja inovatif, profesional, cepat, aman, ramah lingkungan (paperless) dan efisien 7. Capture Manajemen Talenta 8. Capture Sidang Online 9. Capture Aplikasi Laporan Kesiapan Sidang 10. Pakta Integritas Pegawai Biro HAK 11. Penerapan aplikasi e-perisalah |
|
|
|
|
d. |
Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Seluruh Pegawai Biro HAK terlibat aktif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan ZI menuju WBK sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 75 Tahun 2022 |
1.Surat Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 2.Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 3.Notulensi Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 4.Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Tim ZI Biro HAK Tahun 2022 5.Berita Acara Pembentukan Tim ZI WBK Biro HAK Tahun 2022 6.Nota Dinas Penyampaian Usulan Tim Kerja ZI Biro HAK Tahun 2022 7.Surat Keputusan Sekretaris Jenderal No 75 Tahun 2022 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih DanMelayani (WBBM) pada Unit Kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan di Lingkungan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal 8.Dokumen Mekanisme Pemilihan Tim Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Biro HAK Tahun2022 9. Laporan Penyampaian LHKPN Pegawai Biro HAK 10.Laporan Penyampaian SPT Pegawai Biro HAK |
|
|
2. |
PENATAAN TATALAKSANA |
3.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Peta Proses Bisnis Mahkamah Konstitusi senantiasa dijadikan acuan dalam penyusunan Prosedur Operasional Tetap (SOP) termasuk di unit kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Peta Proses Bisnis Mahkamah Konstitusi memiliki proses utama MK.01 yaitu Peningkatan Mutu Putusan dan Penanganan Perkara serta proses utama MK.02 yaitu Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pancasila dan Konstitusi. Kedua proses utama tersebut memiliki sebuah proses pendukung yang digawangi oleh unit kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan yaitu MK.03 Perwujudan dan Peningkatan Mutu Dukungan Manajemen Peradilan Konstitusi Yang Bersih dan Terpercaya. SOP pada Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan disusun dengan mindset mengedepankan dukungan terhadap kedua proses utama dan menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. |
1. Dokumen Peta Proses Bisnis Mahkamah Konstitusi; 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 208 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Operasional Prosedur Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi e-Sop di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 3. Contoh Dokumen SOP yang telah disusun mengacu pada Peta Proses Bisnis Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
|
b. |
Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah menetapkan 22 Prosedur operasional tetap (SOP) dan dalam setiap pelaksanaan tugas dana fungsi telah menerapkan SOP tersebut. Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah melakukan inovasi yang hebat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seperti contoh kegiatan pengunggahan risalah di laman yang mengacu pada SOP dilaksanakan hanya dalam waktu paling lambat enam jam setelah sidang berakhir. Begitu pula dengan pekerjaan pengunggahan Salinan putusan, putusan sebagai buah kerja paling utama dari sebuah lembaga peradilan menjadi kebanggaan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sebagai pihak pengunggah yang melaksanakan pengunggahan sesuai dengan SOP dengan total waktu yang dibutuhkan hanya 15 menit setelah sidang Hal ini merupakan bentuk komitmen mutu yang sangat dikedepankan oleh Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dalam pelayanan terhadap publik |
Kompilasi dokumen Prosedur Operasional Tetap (SOP) di unit kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
|
c. |
Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Dalam menjaga komitmen mutu terhadap pelayanan publik, Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah melaksanakan evaluasi terhadap seluruh Prosedur operasional tetap (SOP) yang ada di Biro HAK, berdasarkan hasil evaluasi tersebut telah didapati dalam SOP pada kegiatan utama yaitu SOP Pencetakan Putusan dan SOP Penyiapan Bahan Layanan Bantuan Hukum Litigasi. Kedua SOP tersebut dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dan kedua SOP tersebut juga telah direvisi dan disahkan oleh pimpinan. Adapun SOP untuk kegiatan lain pada Biro HAK dinilai masih relevan sehingga tetap dipertahankan |
Kompilasi dokumen evaluasi Prosedur Operasional Tetap (SOP) di unit kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan 1. Nota Dinas 633/2200/OT.01/08/2020 tentang Penyampaian Hasil Reviu SOP Unit Kerja untuk di input ke Aplikasi e-SOP; 2. Undangan Nomor 1686/OT.01/08/2021 tentang Rapat Pembahasan reviu SOP Unit Kerja sesuai tata kerja New Normal; 3. Undangan Nomor 393/HK.07/03/2022 tentang Evaluasi dan usulan perbaikan SOP di Lingkungan Biro HAK; 4. Dokumentasi Rapat Evaluasi dan usulan perbaikan SOP di lingkungan Biro HAK; 5. Hasil evaluasi SOP di lingkungan Biro HAK berupa perbaikan SOP Pencetakan Salinan Putusan; 6. Hasil evaluasi SOP di lingkungan Biro HAK berupa pembuatan SOP baru yaitu SOP Persiapan Bahan Layanan Bantuan Hukum Litigasi untuk MK. |
|
|
|
ii. |
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Penggunaan teknologi informasi pada unit kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dilakukan pada berbagai lini pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk juga dalam mengukur kinerja pegawainya yang juga berbasis teknologi informasi. Setiap hari, seluruh pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan mendokumentasikan kegiatan harian melalui dashboard pada laman apps.mkri.id. Begitu pula dengan Sasaran Kinerja Pegawai yang wajib untuk diinput kedalam aplikasi tersebut setiap bulan. Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai tersebut menjadi ukuran dalam pemberian tunjangan kinerja pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Secara berkala, para pegawai diwajibkan pula untuk mengisi aplikasi e-kinerja melalui laman lakip.mkri.id |
Pengukuran Kinerja dengan Sistem Teknologi Informasi 1. Tangkapan layar (screenshot) aplikasi sikd.mkri.id mengenai laporan kinerja individu; 2. Laporan kinerja individu Perisalah Bulan Maret 2022; 3. Tangkapan layar (screenshot) aplikasi dashboard sebagai pencatatan kinerja harian; 4. Tangkapan layar (screenshot) aplikasi e-kinerja sebagai pencatatan kinerja berkala; 5. Tangkapan layar (screenshot) aplikasi dashboard sebagai pengisian SKP. |
|
|
|
|
b. |
Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Aspek pengelolaan manajemen sumber daya manusia pada unit kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi. Sejak awal pandemi Covid-19, inovasi telah dilakukan dalam pengelolaan sumber daya manusia dalam bagian pencatatan kehadiran, semula pencatatan kehadiran pegawai menggunakan perekam biometric yang hanya dapat digunakan di kantor, namun kini pegawai dapat mencatatkan kehadirannya dengan menggunakan telepon seluler masing-masing melalui aplikasi dashboard pada laman apps.mkri.id. Pengajuan cuti oleh pegawai dilaksanakan secara elektronik melalui sikd.mkri.id Pegawai juga dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam memantau penghasilan yang diterima melalui aplikasi sigapp.mkri.id. Pemantauan sumber daya manusia dalam aspek manajemen talenta juga tersedia melalui teknologi informasi via sikd.mkri.id |
1. Tangkapan layar (screenshot) pengajuan surat cuti di sikd.mkri.id; 2. Nota Dinas Usulan pengembangan aplikasi manajemen SDM; 3. Data absensi pegawai Biro HAK Tahun 2021 di dashboard; 4. Tangkapan layar (screenshot) pengelolaan gaji sigapp.mkri.id; 5. Tangkapan layar (screenshot) manajemen talenta Biro HAK di SIKD; 6. Tangkapan layar (screenshot) kecepatan respon membuka surat baru SIKD; 7. Tangkapan layar (screenshot) mekanisme penyampaian Surat Peringatan melalui SIKD (history SIKD pegawai yg diberi SP); |
|
|
|
|
c. |
Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Mahkamah Konstitusi boleh dikatakan menjadi pionir di lembaga peradilan di Indonesia yang menggunakan teknologi informasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dengan bangga menjadi punggawa yang melaksanakan beberapa kegiatan utama tersebut. Dari hulu hingga ke hilir, pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dapat dilakukan secara daring (online) hal ini merupakan inovasi yang meringankan Para Pihak berperkara karena tidak perlu hadir secara fisik dalam memperoleh layanan dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Sebelum mengajukan Permohonan, masyarakat dapat berkonsultasi secara daring melalui laman mkri.id, selanjutnya Permohonan dapat diajukan secara daring melalui laman simpel.mkri.id, untuk mengetahui jadwal persidangan bisa dilihat pada laman mkri.id, pemantauan perkara dapat dilakukan secara langsung dan terbuka melalui case tracking pada laman mkri.id, salinan naskah risalah persidangan dapat diunduh swadaya melalui laman mkri.id, salinan putusan maupun ikhtisar putusan juga dapat diperoleh dengan mudah melalui laman mkri.id, bagi masyarakat yang memerlukan peraturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat memperolehnya di laman jdih.mkri.id dan penyelenggaraan persidangan juga diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting |
1. Tangkapan layar (screenshot) laman mkri.id bagian KONSULTASI (masyarakat dapat berkonsultasi melalaui laman Mahkamah Konstitusi); 2. Foto petugas sedang menjawab pertanyaan pada formulir konsultasi yang disampaikan secara daring; 3. Tangkapan layar (screenshot) whatsapp khusus penerimaan permohonan (Biro HAK menyediakan nomor whatsapp khusus untuk melayani masyarakat); 4. Tangkapan layar (screenshot) laman simpel.mkri.id (pengajuan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan secara daring); 5. Tangkapan layar pembuatan jadwal sidang melalui aplikasi terpadu SIMPP; 6. Tangkapan layer (screenshot) jadwal persidangan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman MK; 7. Tangkapan layar (screenshot) laman kejurupanggilan dalam menyampaikan surat resmi kepada para pihak; 8. Tangkapan layar (screenshot) zoom jalannnya persidangan secara daring; 9. Tangkapan layar (screenshot) laman mkri.id bagian CASE TRACKING (masyarakat dapat memantau langsung perkembangan perkara); 10. Tangkapan layar (screenshot) laman mkri.id bagian RISALAH (masyarakat yang membutuhkan risalah persidangan dapat mengunduh langsung secara swadaya); 11. Tangkapan layar (screenshot) laman mkri.id bagian PUTUSAN (masyarakat yang membutuhkan putusan dapat mengunduh langsung secara swadaya); 12. Tangkapan layar (screenshot) laman bagian ikhtisar putusan; 13. Tangkapan layar (screenshot) laman Landmark Putusan MK; 14. Tangkapan layar (screenshot) laman pemuatan dalam berita negara; 15. Tangkapan layar (screenshot) laman JDIH Mahkamah Konstitusi; 16. Tangkapan layer laman MK bagian PERATURAN agar masyarakat dapat mengunduh Peraturan MK secara swadaya; 17. Tangkapan layar (screenshot) laman anotasi undang-undang pasca Putusan MK. |
|
|
|
|
d. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Monitoring dan evaluasi senantiasa dilakukan secara berkala terhadap penggunaan teknologi informasi di Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, baik aspek pengukuran kinerja, manajemen sumber daya manusia, hingga pelayanan kepada masyarakat. Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan senantiasa memohon kepada pengguna layanan untuk mengisi survei kepuasan layanan konsultasi dan pengajuan permohonan kepada pihak yang hadir ke ruang penerimaan permohonan. Setiap tahun diselenggarakan pula survei pengukuran kinerja yang mencakup beragam aspek dari kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dan dilaporakan dalam Laporan Akhir Survei Pengukuran Kinerja |
1. Form survei layanan ruang penerimaan permohonan; 2. Laporan akhir survei pengukuran kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2021; |
|
|
|
iii. |
Keterbukaan Informasi Publik |
0.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang serta menjadi hal yang sangat penting dan dibutuhkan pagi masyarakat, Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah membakukan mekanisme keterbukaan informasi publik tersebut dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik melalui PPID, meskipun begitu Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah menampilkan bermacam informasi penting seperti jadwal persidangan hingga penelusuran perkara di laman mkri.id sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi tersebut secara langsung tanpa ada proses permintaan atau permohoan ke Mahkamah Konstitusi |
1. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Informasi Publik; 2. Maklumat Pelayanan Pada Laman Mahkamah Konstitusi; 3. Peraturan dan SOP terkait dengan Risalah; 4. Screenshot mengenai PPID pada laman Mahkamah Konstitusi; 5. Screenshot Penanganan Perkara Pada Laman Mahkamah Konstitusi; 6. PMK Nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum (memuat aturan mengenai pemuatan Putusan pada laman Mahkamah Konstitusi); 7. Screenshot Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi pada laman Mahkamah Konstitusi; 8. Screenshot Laporan Tahunan pada laman Mahkamah Konstitusi; 9. Screenshot LAKIP pada laman Mahkamah Konstitusi; 10. Screenshot PMK pada laman Mahkamah Konstitusi; |
|
|
|
|
b. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Kebijakan keterbukaan informasi publik di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan senantiasa dipantau diantaranya melalui survei pengukuran kinerja yang tertuang dalam Laporan Akhir Survei Pengukuran Kinerja. Penindaklanjutan evaluasi tersebut dilaksanakan dengan upaya senantiasa meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan informasi publik di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan tidak dikenai biaya. Hal ini terwujud salah satunya melalui digital signage yang mencantumkan pernyataan diantaranya bahwa informasi risalah sidang tidak diperjualbelikan. Selain itu hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi senantiasa dilakukan setiap tahun |
1. Laporan Akhir Survei Pengukuran Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2021; 2. Nota Dinas Izin unggah informasi risalah dalam digital signage; 3. Informasi risalah sidang tidak diperjual belikan; 4. Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi area deregulasi kebijakan tahun 2022 (Periode Januari – Juni 2022); 5. Rapat Evaluasi Pencapaian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. |
|
|
3. |
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi |
0.25 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Kebutuhan pegawai Biro Hukum dan Admiistrasi Kepaniteraan mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja masing-masing jabatan |
1. Dokumen Beban Kerja Kebutuhan Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
2. Dokumen Uraian Jabatan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraaan
3. Dokumen Peta Jabatan dan Peta Jabatan terbaru Tahun 2023
4. Dokumen Proyeksi Kebutuhan Pegawai 5 (Lima) Tahun Ke Depan
5. Dokumen Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi
6. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi terkait Analisis Jabatan, Analisis
Beban Kerja, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi
7. Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait Penerapan Sistem Merit Dalam
Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia |
|
|
|
|
b. |
Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan |
1. Dokumen Permohonan Kebutuhan Pegawai/Bezeting Mahkamah Konstitusi
2. Dokumen Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi
3. Dokumen Rincian Usulan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
4. Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
5. Dokumen Pengumuman terkait Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
6. Dokumen Pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
7. Dokumen Pengumuman terkait Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
8. Dokumen Pengumuman terkait Kelulusan Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
9. Dokumen Peta Jabatan
10. Keputusan Sekretaris Jenderal terkait Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
11. Dokumen Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Untuk Waktu Tertentu/Kontrak
12. Dokumen terkait Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil STAN di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi |
|
|
|
|
c. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
1. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 65 Tahun 2021 terkait Pemindahan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 207 Tahun 2020 terkait Penugasan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai
Pegawai Pendamping RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)
3. Dokumen Usulan Pemindahan Jabatan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
4. Penyampaian Nota Dinas tentang Konsep Surat Tugas pada Biro Hukum dan Adminstrasi
Kepaniteraan
5. Surat Tugas terkait Penugasan Pegawai sebagai Analis Hukum pada Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan
6. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pemindahan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
7. Surat Tugas terkait Penugasan Pegawai pada Sekretaris Dewan Etik
8. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 510 Tahun 2021 tentang Penunjukan Penanggung
Jawab Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
9. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 508 Tahun 2021 tentang Penunjukkan
Panitia/Panitia Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Tahun Anggaran 2022
10. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 509 Tahun 2021 tentang Penujukkan Pejabat
Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan Tahun Anggaran 2021
11. Dokumen terkait Jabatan Fungsional Tertentu Analis Hukum
12. Proyeksi Kebutuhan Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
ii. |
Pola Mutasi Internal |
0.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Dalam pengembangan karier pegawai telah dilakukan mutasi antar jabatan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. |
1. Dokumen Usulan Pemindahan Jabatan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
2. Penyampaian Nota Dinas tentang Konsep Surat Tugas pada Biro Hukum dan Adminstrasi
Kepaniteraan
3. Surat Tugas terkait Penugasan Pegawai sebagai Analis Hukum pada Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan
4. Screenshoot SIKD terkait Konsep SK Pemindahan Pegawai Negeri Sipil
5. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pemindahan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
6. Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pemindahan/ Penugasan Pegawai
7. Surat Tugas Penugasan Pegawai pada Sekretaris Dewan Etik
8. Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Untuk Waktu Tertentu/Kontrak |
|
|
|
|
b. |
Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan |
1. Dokumen Beban Kerja Kebutuhan Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
2. Dokumen Uraian Jabatan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraaan
3. Dokumen Peta Jabatan
4. Dokumen Data Pegawai Negeri Sipil dan PPNPN
5. Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021
6. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi terkait Tim Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi |
|
|
|
|
c. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja |
1. Dokumen terkait Usulan Pemindahan Jabatan di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan
2. Kumpulan Keputusan Sekretaris Jenderal dan Surat Tugas terkait Penugasan Tambahan
dan Perubahan Jabatan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
iii. |
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi |
1.25 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi pegawai melalui telaah gap kompetensi pegawai dan membuat rekapitulasi diklat yang telah diikuti serta melakukan pembahasan untuk mengajukan usulan kebutuhan diklat pegawai di Biro HAK dalam rangka pengembangan kompetensi |
1. Rekapitulasi Diklat Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
2. Dokumen Telaah Gap Kompetensi atas Kebutuhan Diklat Pegawai Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan
3. Dokumen Usulan Kebutuhan Diklat Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
|
b. |
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai yangjuga mempertimbangkan beban kerja dan uraian tugas setiap jabatan pegawai |
1. Dokumen Beban Kerja dan Uraian Jabatan Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan
2. Dokumen Peta Jabatan dan Peta Jabatan terbaru Tahun 2023
3. Dokumen Usulan Kebutuhan Diklat Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
|
c. |
Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Kesenjangan antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan masih ada. Namun, dengan berbagai usulan penataan pegawai dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dapat mengurangi gap kompetensi tersebut . |
1. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3.1 Tahun 2019 tentang
Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kepaniteraan
dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
2. Dokumen Beban Kerja dan Uraian Jabatan Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan
3. Dokumen Standar Kompetensi Jabatan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
4. Dokumen Telaah Gap Kompetensi untuk Kebutuhan Diklat Pegawai Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan
5. Dokumen terkait Usulan Penataan SDM di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
(Undangan, Daftar Hadir, Notulensi, dan Nota Dinas Usulan)
6. Dokumen Rekapitulasi Diklat Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
Tahun 2021
7. Dokumen Pembahasan Kebutuhan Diklat Pegawai Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan (Undangan, Daftar Hadir, Notulensi, Dokumentasi)
8. Nota Dinas Usulan Kebutuhan Diklat Pegawai Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan |
|
|
|
|
d. |
Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Pegawai di Biro HAK telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya |
Kumpulan Laporan Diklat/Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pegawai Biro Hukum
dan Administrasi Kepaniteraan :
1. Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Inggris
2. Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah
3. Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang
4. Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting
5. Bimbingan Teknis Manajemen Resiko bagi Risk Officer
6. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Dokumen terkait Peningkatan Pendidikan Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan
8. Dokumen terkait Seminar/Kegiatan yang diikuti oleh Pegawai Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
|
e. |
Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Biro HAK telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai Biro HAK |
1. Surat Edaran terkait Penggunaan Bahasa Inggris di Lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
2. Dokumen terkait Keikutsertaan Kursus Bahasa Inggris
3. Dokumen terkait Internship dan Recharging
4. Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
5. Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang
6. Dokumen terkait Keikutsertaan Diklat Legal Drafting
7. Dokumen terkait Keikutsertaan Diklat Manajemen Resiko
8. Dokumen terkait Keikutsertaan Diklat Barang dan Jasa
9. Dokumen terkait Peningkatan Pendidikan Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan
10. Dokumen terkait Seminar/Kegiatan yang diikuti oleh Pegawai Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
|
f. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Biro HAK telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
1. Kumpulan Laporan Diklat/Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pegawai Biro Hukum
dan Administrasi Kepaniteraan :
a. Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Inggris
b. Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah
c. Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang
d. Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting
e. Bimbingan Teknis Manajemen Risiko bagi Risk Officer
f. Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
g. Dokumen terkait Peningkatan Pendidikan Pegawai di Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan
h. Dokumen terkait Seminar/Kegiatan yang diikuti oleh Pegawai Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan
2. Dokumen SKP Tahunan/DP3 Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021 dan 2022 |
|
|
|
iv. |
Penetapan kinerja individu |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah terdapat Penetapan Kinerja Individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi |
1.Kumpulan Dokumen Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pegawai Biro Hukum dan
Adminitrasi Kepaniteraan Tahun 2022
2. Kumpulan Dokumen Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pegawai Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan Tahun 2023 |
|
|
|
|
b. |
Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Terdapat kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya |
1. Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Mahkamah Konstiusi Tahun 2020-2024
2. Cascading Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
|
c. |
Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Telah dilakukan kinerja individu yang dilakukan secara periodik |
1. Berita Acara Rapat Pembahasan Role Model dan Agen Perubahan Pembangunan Zona
Integritas Pada Biro Hukum dan Adminitrasi Kepaniteraan Tahun 2022
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Role
Model Dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022
3. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Agen
Perubahan Dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Tahun 2022
4. Kumpulan Screenshoot E-Kinerja Pegawai yang ditetapkan menjadi Role Model dan Agen
Perubahan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
5. Kumpulan Screenshoot SKP Bulanan Pegawai yang ditetapkan menjadi Role Model dan
Agen Perubahan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
6. Kumpulan SKP Tahunan/DP3 2021 Pegawai yang ditetapkan menjadi Role Model dan
Agen Perubahan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
7. Kumpulan SKP Tahunan/DP3 2022 Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
8. Dokumen Rapat Pembahasan Capaian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
(Undangan, Daftar Hadir, Notulensi, Dokumentasi)
9. Kumpulan SKP Tahunan/DP3 2022 Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
|
d. |
Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Hasil penilaian jinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward |
1. Kumpulan Peraturan Terkait Payroll Pembayaran Gaji, Tunjangan Kinerja Dan
Honorarium Pegawai
2. Peraturan Sekretaris Jenderal terkait Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
3. Peraturan Sekretaris Jenderal terkait Pedoman Pemberian/Reward/Insentif Bagi
Aparatur Sipil Negara Pada Unit Kerja yang Berprestasi/Mendapatkan Penghargaan
Tingkat Nasional dan/atau Internasional di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi
4. Dokumen terkait Manajemen Talenta di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi
5. Dokumen terkait Role Model dan Agen Perubahan Dalam Pembangunan Zona
Integritas di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
|
|
|
v. |
Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai |
0.75 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/ diimplementasikan |
1. Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung Mahkamah Konstitusi
2. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
3. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah
Konstitusi
4. Kumpulan Peraturan terkait Pedoman Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
5. Kumpulan Peraturan terkait Pelaksanaan Work From Home dan Work From Office Hakim
Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI,
PPNPN, dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2022
6. Kumpulan Peraturan terkait Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi
Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN, dan Tenaga
Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
7. Dokumen Rekapitulasi dan Kumpulan Nota Dinas serta Surat Peringatan terkait
Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2021-2023
8. Screenshoot SIKD dan Dashboard terkait Sosialisasi/Penyebarluasan Informasi terkait
Peraturan Disiplin Pegawai
9. Laporan Kegiatan WFH (Work From Home) Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan pada masa pandemi Covid-19
10. Memo Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan perihal Monitoring dan
Evaluasi Peningkatan Disiplin Pegawai di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan
11. Kumpulan Peraturan terkait Disiplin Pegawai terbaru per Mei 2023
12. Peraturan tentang Manajemen Talenta
13. Peraturan terkait Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan MK
14. Surat Keputusan tentang Pegawai Teladan Tahun 2022 |
|
|
|
vi. |
Sistem Informasi Kepegawaian |
0.25 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala |
1. Memo Kepala Biro Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan tentang Pembaharuan
Data Pegawai Pada Sistem Kepegawaian (Dashboard Pegawai) kepada Seluruh Pegawai
2. Nota Dinas Kepala Biro Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan tentang Pemutakhiran
Data Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan pada Dashboard Pegawai
kepada Kepala Biro SDMO
3. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pada Dashboard Pegawai Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan |
|
|
4. |
PENGUATAN AKUNTABILITAS |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Keterlibatan pimpinan |
2.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Pimpinan terlibat secara langsung dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. |
1. Kerangka Acuan Kerja/TOR dan RAB Kegiatan Biro HAK TA 2022 serta Kerangka Acuan Kerja/TOR dan RAB Biro HAK pada Usulan Pagu Indikatif MK TA 2023.
2. Kerangka Acuan Kerja/TOR dan RAB Kegiatan Biro HAK TA 2022 serta Kerangka Acuan Kerja/TOR dan RAB Biro HAK pada Usulan Pagu Indikatif MK TA 2024.
3. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
4. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
5. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
6. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
7. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022.
8. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2023.
9. Perjanjian Kinerja Perisalah Tahun 2022.
10. Pakta Integritas Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022.
11. Pakta Integritas Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2023.
12. Dokumentasi rapat evaluasi Program Kerja dan Kegiatan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan 2022.
13. Dokumentasi rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran MK TA 2021 dan Rencana Aksi MK TA 2022.
14. Dokumentasi rapat pembahasan TOR, RAB Biro HAK Tahun 2022 dan 2023.
15. Dokumentasi Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi dan Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022
16. Dokumentasi Rapat Pembahasan dan Penyusunan Konsep Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi dan Rencana Kinerja Tahunan Perisalah Tahun 2022.
17. Kalender kegiatan Biro HAK.
18. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024.
19. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No 98.5 Tahun 2019 tentang Tim Penyusun Draft Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024, Undangan Rapat Pembahasan Draft Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024, dokumen Konsinyering Penyusunan Draft Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024, Surat Tugas Rapat Pembahasan Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024 dan Rancangan Awal Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024.
20. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No 139.1 Tahun 2020 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Konstitusi, Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2020-2024.
21. Laporan Pelaksanaan Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi 2021, 9-12 Desember 2021.
22. Dokumentasi Rapat Pagu Indikatif Tahun 2022 dan 2023. |
|
|
|
|
b. |
Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Pimpinan selalu terlibat secara langsung dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja pegawai di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
1. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
2. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
3. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022, Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2022.
4. Perjanjian Kinerja Perisalah Tahun 2022 dan Nota Dinas Penyampaian Perjanjian Kinerja PPNPN Perisalah dari Kepala Biro HAK kepada Kepala Biro SDMO.
5. Dokumentasi Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi dan Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022.
6. Dokumentasi Rapat Pembahasan dan Penyusunan Konsep Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi dan Rencana Kinerja Tahunan Perisalah Tahun 2022.
7. Cascading Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
8. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
9. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
10. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2023. |
|
|
|
|
c. |
Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Pimpinan telah terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan secara berkala |
1. Laporan Realisasi Anggaran Biro HAK periode Januari, Februari, Maret, April dan Mei Tahun 2022.
2. Monitoring pencapaian kinerja di Biro HAK (bagian Fasiltas Pelayanan Teknis Persidangan) periode Januari s.d. Maret 2022 melalui aplikasi e-kinerja dan SKP.
3. Monitoring pencapaian kinerja di Biro HAK (bagian Hukum dan TU Kepaniteraan) periode Januari s.d. Maret 2022 melalui aplikasi e-kinerja dan SKP.
4. Laporan Capaian Kinerja Perisalah Januari sd Maret 2022.
5. Monitoring pencapaian kinerja di Biro HAK (bagian Fasiltas Pelayanan Teknis Persidangan) periode Januari s.d. Mei 2022 melalui aplikasi e-kinerja dan SKP serta Laporan Capaian Kinerja Perisalah sd Mei 2022.
6. Monitoring pencapaian kinerja di Biro HAK (bagian Hukum dan TU Kepaniteraan) periode Januari s.d. Mei 2022 melalui aplikasi e-kinerja dan SKP.
7. Dokumentasi Rapat Monitoring Capaian Kinerja Biro HAK periode Januari sd Mei 2022 (Undangan, Daftar Hadir, Foto, Bahan Rapat dan Notulen).
8. Laporan Kegiatan Telaah Produk Hukum.
9. Laporan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi.
10. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
11. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
12. Laporan Kinerja Biro HAK Tahun 2021.
13. Dokumentasi Rapat Penyusunan LAKIP Biro HAK (Undangan, Notulen, Foto)
14. Daftar Berkas Unit Kerja.
15. Laporan Naskah keluar.
16. Laporan Naskah masuk.
17. Laporan Waktu Respon Unit Kerja.
18. Manajemen Talenta.
19. Screenshot e-kinerja dan SKP di dashboard pegawai.
20. Dokumentasi Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran Mahkamah Konstitusi TA 2021
21. Dokumentasi Rapat Evaluasi Program Kerja dan Kegiatan TA 2022 Biro HAK (Undangan, Daftar Hadir, Bahan Rapat, Foto dan Notulen).
22. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
23. Laporan Capaian Kinerja Perisalah setiap bulan mulai Januari sd April 2023.
24. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022, Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022, Laporan Kinerja Biro HAK Tahun 2022. |
|
|
|
ii. |
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja |
2.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Dokumen perencanaan kinerja sudah ada |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap yang sesuai dengan tujuan organisasi |
1. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
2. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
3. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2022.
4. Perjanjian Kinerja Perisalah Tahun 2022.
5. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024.
6. Laporan Realisasi Anggaran Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan periode Januari, Februari, Maret, April dan Mei Tahun 2022.
7. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2.1 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024.
8. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No 139.1 Tahun 2020 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Konstitusi, Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2020-2024.
9. Cascading Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
10. Kalender Kegiatan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
11. Kerangka Acuan Kerja/TOR dan RAB Kegiatan Biro HAK TA 2022 serta Kerangka Acuan Kerja/TOR dan RAB Biro HAK pada Usulan Pagu Indikatif MK TA 2023.
12. Pakta Integritas Tahun 2022 Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
13. Pakta Integritas Tahun 2023 Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
14. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
15. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
16. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2023. |
|
|
|
|
b. |
Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Dokumen perencanaan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah berorientasi hasil |
1.1. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
2. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
3. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2022.
4. Perjanjian Kinerja Perisalah Tahun 2022.
5. Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi 2020-2024.
6. Laporan Realisasi Anggaran Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan periode Januari, Februari, Maret dan April, Mei Tahun 2022
7. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2.1 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024.
8. Cascading Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
9. Kalender Kegiatan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
10. Kerangka Acuan Kerja/TOR dan RAB Kegiatan Biro HAK TA 2022 serta Kerangka Acuan Kerja/TOR dan RAB Biro HAK pada Usulan Pagu Indikatif MK TA 2023.
11. Laporan Hasil Monitoring atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat sampai dengan Semester II TA 2021 dan Nota Dinas Inspektur Nomor 1569/2900/PW.02/04/2022 perihal Penyampaian Nilai Persentase Tindaklanjut Temuan Pemeriksaan APIP per Triwulan I Tahun 2022.
12. Laporan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Triwulan I.
13. Laporan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Triwulan II.
14. Laporan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Triwulan III.
15. Putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi (Capture Putusan No 71/PUU-XIX/2021).
16. Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (Contoh Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota).
17. Peraturan Mahkamah Konstitusi (Contoh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang).
18. Anotasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (Contoh Anotasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
19. Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi (Contoh Landmark Decision Tahun 2019-2020).
20. Ikhtisar Putusan (Contoh Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 1/PUU-XX/2022 tentang Batasan Usia Bagi Pendaftar Calon Anggota Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum).
21. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
22. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
23. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2023.
24. Pakta Integritas Pegawai di Biro HAK Tahun 2023. |
|
|
|
|
c. |
Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Biro HAK telah memiliki Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan dalam SK Sekjen No 139.1 Tahun 2020 tentang Penetapan IKU MK, IKU Kepaniteraan dan Sekjen serta IKU Biro/Pusat/Insepektorat di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2020-2024 |
1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024.
2. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No 139.1 Tahun 2020 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Konstitusi, Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2020-2024.
3. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
4. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2021.
5. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021.
6. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
7. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2022.
8. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022. |
|
|
|
|
d. |
Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Seluruh Indikator kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Time Bound) |
1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024.
2. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
3. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
4. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2022.
5. Analisis Indikator Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan berdasarkan Metode SMART.
6. Rencana Kerja Zona Integritas Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Area Penguatan Akuntabilitas.
7. Monitoring Capaian Kinerja Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan) bulan Januari sd Maret 2022 berdasarkan Aplikasi E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Laporan Kinerja Perisalah Januari sd Maret 2022.
8. Monitoring Capaian Kinerja Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (bagian Hukum dan TU Kepaniteraan) bulan Januari sd Maret 2022 berdasarkan Aplikasi E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
9. Monitoring Capaian Kinerja Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan) bulan Januari sd Mei 2022 berdasarkan Aplikasi E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Laporan Kinerja Perisalah Januari sd Maret 2022.
10. Monitoring Capaian Kinerja Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (bagian Hukum dan TU Kepaniteraan) bulan Januari sd Mei 2022 berdasarkan Aplikasi E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
11. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
12. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2021.
13. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021.
14. Dokumentasi Rapat Evaluasi Program Kerja dan Kegiatan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 (Undangan, Daftar Hadir, Foto, Bahan Rapat dan Notulen)
15. Dokumentasi Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran MK TA 2021 dan Rencana Aksi TA 2022.
16. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
17. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
18. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 serta Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2023.
19. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
20. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2022.
21. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022. |
|
|
|
|
e. |
Laporan kinerja telah disusun tepat waktu |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah disusun tepat waktu sebelum tenggat yang ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan MK |
1. Nota Dinas Plt Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor 17/2100/PR.10/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Permohonan Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) Kepaniteraan dan LAKIP Unit Eselon II (Biro/Pusat/Inspektorat) Tahun 2021.
2. Surat Tugas Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Nomor 2/2800/02/2022 tanggal 1 Februari 2022.
3. Dokumentasi Kegiatan Rapat Penyusunan LAKIP Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021.
4. Nota Dinas Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Nomor 728/2800/PR.10/02/2022 Tanggal 23 Februari 2022 perihal Penyampaian LAKIP Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021.
5. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021 (LAKIP Biro HAK Tahun 2021).
6. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2021.
7. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
8. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Lembaga, Laporan Kinerja Unit Eselon I dan Unit Eselon II di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
|
f. |
Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Seluruh pelaporan kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah memberikan informasi tentang kinerja |
1. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021.
2. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
3. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2021.
4. Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Individu dan Pengisian SKP bulan Januari sd Maret 2022 di Bagian Fasilitas Pelayanaan Teknis Persidangan.
5. Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Individu dan Pengisian SKP bulan Januari sd Maret 2022 di Bagian Hukum dan TU Kepaniteraan.
6. Laporan kinerja perisalah bulan Januari, Februari dan Maret 2022.
7. Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Individu dan Pengisian SKP Januari sd Mei 2022 Bagian Fasilitas Pelayanaan Teknis Persidangan dan Laporan Kinerja Perisalah bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei 2022.
8. Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Individu dan Pengisian SKP Januari sd Mei 2022 Bagian Hukum dan TU Kepaniteraan.
9. Laporan kinerja penyusunan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan MK bulan Januari, Februari dan Maret 2022.
10. Laporan Kegiatan Telaah Produk Hukum Triwulan I Tahun 2022.
11. Laporan Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Perjara Lainnya 9-12 Desember 2021.
12. Laporan Kegiatan Evaluasi Peningkatan Kualitas Dukungan kepada YM Hakim Konstitusi dalam Rangka Penyelesaian Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang, SKLN dan PHPKada tanggal 18-21 November 2021.
13. Laporan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK triwulan I, II dan III Tahun 2021 (79 putusan).
14. Laporan Kegiatan FGD Monitoring dan Evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi Triwulan I Tahun 2021.
15. Laporan Kegiatan FGD Monitoring dan Evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi Triwulan II Tahun 2021 .
16. Laporan Kegiatan FGD Monitoring dan Evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi Triwulan III Tahun 2021.
17. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021.
18. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
19. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2022.
20. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022.
21. Laporan kinerja perisalah bulan Januari, Februari, Maret dan April 2023. |
|
|
|
|
g. |
Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Sistem informasi/mekanisme informasi kinerja telah ada dan dipergunakan dalam pelaksanaan tugas di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan |
1. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD)
- Naskah Dinas
- Agenda Rapat dan Informasi Rapat
- History Naskah dan Naskah Dinas yang Ditandatangani Elektronik
- Manajemen Talenta
- Waktu Respon Unit Kerja
- Waktu Respon Pegawai
- Tanda Tangan Elektronik
2. Capture Aplikasi e-Kinerja dan SKP Pegawai
3. Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan (SIVIKA)
- Login Aplikasi SIVIKA
- Pagu dan Realisasi Anggaran per Unit Kerja (Real Time)
- Grafik Penyerapan Anggaran Biro HAK per Sub Komponen
- Rincian Belanja (per Kuitansi)
- Tracking/routing slip kuitansi yang diajukan
- Contoh Surat Perintah Bayar (SPBy)
- Laporan History/Routing Slip Kuitansi Selesai
4. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
- Menu Pembayaran untuk Mencatat Perintah Bayar
- Menu Pembayaran Laporan FA Detail
5. Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara Konstitusi (SIMPPK)
- Login Aplikasi SIMPPK
- Permohonan Yang Diajukan Pemohon
- Menu Konsultasi
- Menu Laporan Perkembangan Perkara
- Menu Rekap Ketetapan Sidang Pertama
- Menu Rekap Ketetapan Panitera Pengganti
- Menu Rekap Ketetapan Panel Hakim
- Menu Rekap Akta APKBP
- Menu Rekap Akta AP3
6. Aplikasi Prosedur Standar Operasi MK (e-SOP)
- Fitur Pencarian SOP
- Contoh SOP Pencetakan Salinan Putusan
- Daftar SOP Unit Kerja Biro HAK
7. Aplikasi E-Report
- Login Aplikasi E-Report
- Contoh Laporan Pelaksanaan RB Unit Biro HAK Semester 2 yang diunggah ke e-report
8. e-Minutasi
- Login Aplikasi e-Minutasi
- Menu Laporan Berkas Perkara
- Daftar Berkas yang diminutasi
9. Email mkri.id
- Inbox email mkri.id
10. Menu Risalah Sidang dalam bentuk audio dan pdf pada website MK
11. Sistem informasi Penanganan Perkara Elektronik (simpel.mkri.id)
- Pengajuan Permohonan Online
12. Menu Putusan pada website MK
13. Menu Case Tracking pada website MK
14. No Whatsapp Juru Panggil MK
15. Menu Jadwal Sidang pada website MK
16. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Konstitusi (JDIH MK)
17. Menu Anotasi pada website MK
18. Menu Putusan Landmark pada website MK
19. Aplikasi Pemuatan Putusan MK di Berita Negara
20. Aplikasi Kalender Persidangan
21. Capture Penyelenggaraan Persidangan secara online
22. Menu Ikhtisar Putusan pada website MK
23. Capaian Kinerja Pegawai di Biro HAK berdasarkan aplikasi e-kinerja periode Januari sd Maret 2022
24. Capaian Kinerja Pegawai di Biro HAK berdasarkan aplikasi e-kinerja periode Januari sd Mei 2022 |
|
|
|
|
h. |
Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Pengelolaan akuntabilitas kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dilaksanakan oleh SDM yang kompeten |
1. Sertifikat Legal Drafting, Surat Tugas Pelatihan Legal Drafting, dan Laporan Pelatihan Legal Drafting Angkatan I Tahun 2021.
2. Sertifikat Legal Drafting, Surat Tugas Pelatihan Legal Drafting, dan Laporan Pelatihan Legal Drafting Angkatan II Tahun 2021.
3. Sertifikat Legal Drafting, Surat Tugas Pelatihan Legal Drafting, dan Laporan Pelatihan Legal Drafting Angkatan III Tahun 2021.
4. Sertifikat Legal Drafting, Surat Tugas Pelatihan Legal Drafting, dan Laporan Pelatihan Legal Drafting Angkatan IV Tahun 2021.
5. Sertifikat, Surat Tugas, Undangan, Jadwal Pelatihan PJB Tahun 2021.
6. Sertifikat, Surat Tugas, dan Laporan Pelatihan Manajemen Resiko Tahun 2021.
7. Sertifikat, Surat Tugas dan Laporan Pelatihan Administrasi Perkantoran 2020.
8. Undangan, Jam belajar dan Laporan Diklat PUU 2020.
9. Laporan Diklat Pilkada 2020.
10. Sertifikat, Surat Tugas dan Laporan Legal Drafting Jimly School 2019.
11. Sertifikat, Surat Tugas dan Laporan Recharging 2019.
12. Sertifikat, Surat Tugas dan Laporan Internship 2019.
13. Sertifikat, Surat Tugas dan Laporan Diklat PP 2019.
14. Surat Tugas Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Nomor 2/2800/02/2022 tanggal 1 Februari 2022.
15. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021 (LAKIP Biro HAK Tahun 2021).
16. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021..
17. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2021.
18. Dokumentasi Rapat Bidang Penguatan Akuntabilitas (Undangan, Daftar Hadir, Notulen dan Foto).
19. Pakta Integritas Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022.
20. Pakta Integritas Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2023.
21. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
22. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2022.
23. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 (LAKIP Biro HAK Tahun 2022). |
|
|
5. |
PENGUATAN PENGAWASAN |
7.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Pengendalian Gratifikasi |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Biro HAK telah melakukan sosialisasi (public campaign) pencegahan gratifikasi kepada pihak eksternal (masyarakat luas) dengan memanfaatkan media sosial resmi Mahkamah Konstitusi (instagram, twitter, website). Adapun sosialisasi kepada pihak internal MK melalui kegiatan bimtek pencegahan gratifikasi yang diikuti oleh seluruh pimpinan & pegawai MK. |
1. Dokumentasi Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi pada Media Sosial MK;
2. Dokumentasi Sosialisasi Layanan Bebas Perkara pada Signage dan Mesin NUP di area publik;
3. Dokumentasi Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Signage dan Mesin NUP pada area publik;
4. Dokumentasi Maklumat Pelayanan Publik pada Website MK (Informasi Layanan Bebas Biaya);
5. Dokumentasi Kode Etik Pegawai MK;
6. Dokumentasi Himbauan Terkait Permintaan Uang untuk Penanganan Perkara di MK;
7. Laporan Kegiatan Membangun Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi 2019;
8. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Manajemen Anti Penyuapan Tahun 2019;
9. Undangan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2020;
10. Undangan Peserta Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan WBS Tahun 2021;
11. Undangan Diseminasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tahun 2022;
12. Dokumentasi Kegiatan Diseminasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tahun 2022;
13. Undangan FGD Penguatan Sistem Pengendalian Gratifikasi di MK Tahun 2022;
14. Daftar Hadir Kegiatan FGD Penguatan Sistem Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022;
15. Dokumentasi Kegiatan FGD Penguatan Sistem Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022;
16. Surat Himbauan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2023;
17. Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Penendalian Gratifikasi Hari Raya Tahun 2022;
18. Dokumentasi Barang Hasil Pelaporan Gratifikasi;
19. Dokumentasi Sosialisasi Zona Integritas oleh Staf Biro HAK pada Ruang Penerimaan Berkas;
20. Iklan Layanan Bebas Biaya di MK;
21. Iklan Layanan Masyarakat Pencegahan & Pengendalian Gratifikasi di MK. 1. Kegiatan Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
2. Sosialisasi pencegahan gratifikasi pada Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Implementasi Manajemen Risiko Dalam Rangka Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 September 2023 di Tangerang.
3. Foto Publikasi Larangan Gratifikasi pada area Gedung Mahkamah Konstitusi.
4. Surat Imbauan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Tahun 2024. |
|
|
|
|
b. |
Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Biro HAK telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi pada unit kerja Biro HAK diterapkan dengan cara membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), menyediakan sarana prasarana pengawasan dan penyampaian [pelaporan gratifikasi, sosialisasi informasi pencegahan/pengendalian gratifikasi pada area publik (ruang permohonan, sidang), menyusun peraturan dan mekanisme pelaporan Gratifikasi, sosialisasi pelaporan gratifikasi bagi kepada pimpinan dan pegawai Biro HAK. |
1. Persekjen MK Nomor 1.1 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi;
2. Surat Edaran Sekjen MK Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaporan gratifikasi Melalui Media Elektronik;
3. Persekjen MK Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Publik;
4. SOP Nomor 14//SOP/2900/11/2021 tentang Pengelolaan Gratifikasi;
5. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh;
6. SK Sekjen MK Nomor 26.10 Tahun 2018 tentang Tim Pelaksana Unit Pengendalian Gratifikasi di MK;
7. Foto CCTV di area Ruang Penerimaan Permohonan;
8. Foto CCTV pada Ruang Pojok Digital;
9. Foto CCTV pada Ruang Tunggu Sidang Para Pihak;
10. Foto Tanda Pemberitahuan Kawasan Pemantauan CCTV;
11. Foto Sarana Kotak Pengaduan Gratifikasi;
12. Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Periode Triwulan Ii dan Triwulan IV Tahun 2021;
13. Laporan Pengendalian Gratifikasi Periode Triwulan I s.d. Triwulan IV tahun 2022;
14. Laporan Pengendalian Gratifikasi Periode Triwulan I Tahun 2023;
15. Surat Apresiasi Pelaporan Gratifikasi, Penetapan Status Gratifikasi, & Pelaporan Gratifikasi Pegawai Biro HAK. 1. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konsttusi Republik Indonesia;
2. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 33 Tahun 2024 tentang;
3. Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi untuk Periode triwulan III tahun 2023;
4. Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi untuk Periode triwulan IV tahun 2023;
5. Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi untuk Periode triwulan I tahun 2024;
6. Dokumentasi Sarana Prasarana Dalam Rangka Pencegahan gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi;
7. Penyampaian laporan gratifikasi Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. |
|
|
|
ii. |
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Telah dibangun lingkungan pengendalian |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Biro HAK telah membangun lingkungan pengendalian SPIP antara lain dengan cara membentuk tim SPIP, menyusun peraturan/mekanisme pengendalian di Biro HAK, mewajibkan pelaporan LHKPN & Pakta Integritas kepada seluruh pejabat dan pegawai Biro HAK. |
1. Persekjen MK Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan MK;
2. Persekjen MK Nomor 3.1 Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan, Analis Beban Kerja, dan Peta Jabatan di Lingkungan MK;
3. SK Sekjen Nomor 37.2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggara SPIP;
4. Nota Dinas Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2023;
5. Nota Dinas Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022;
6. Nota Dinas Laporan Monitoring Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2023;
7. Pakta Integritas Pejabat Struktural dan Staf Biro HAK Periode Pelaporan Tahun 2023;
8. Foto Simbolis Penandatanganan Pakta integritas saat Raker Pegawai MK tahun 2021;
9. Foto Kode Etik Pegawai MK;
10. Foto Sosialisasi 10 Budaya Malu Pegawai MK pada Signage & Mesin NUP;
11. Screenhoot Sosialisasi Maklumat Pelayanan Publik MK pada Signage, Mesin NUP & Situs MK;
12. Surat Edaran Sekjen MK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan LHKPN;
13. Surat Edaran Sekjen MK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN Tahun Pelaporan 2021;
14. Surat Edaran Sekjen MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN Periode Tahun Pelaporan 2022;
15. Tanda terima LHKPN Pejabat & Pegawai Biro HAK Periode Pelaporan Tahun 2022;
16. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022;
17. Nota Dinas Laporan Monitoring Penyampaian LHKPN Tahun 2022. 1. Nota Dinas Nomor: 52/2900/PW.02/01/2024 tanggal 11 Januari 2024 perihal: Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024;
2. Nota Dinas Nomor: 3778/2900/PW.02.01/04/2024 tanggal 21 April 2024 perihal: Laporan Monitoring Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2023;
3. Pakta Integritas Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2024.
4. Nota Dinas Nomor: 72/2900/PW.01/04/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal: Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2023;
5. Rekapitulasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) periode pelaporan tahun 2023;
6. Laporan Monitoring atas Kepaturah Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2023;
7. Laporan Monitoring atas Kepaturah Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2022;
8. Nota Dinas Nomor: 2865/2900/PW.01/04/2023 tanggal 6 April 2023 perihal: Penyampaian Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2023;
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2007 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi
10. LHKPN pejabat stuktural Biro HAK atas Nama Dewi Hastuti Periode Pelaporan Tahun 2023;
11. LHKPN pejabat stuktural Biro HAK atas Nama ina Zuchriyah Periode Pelaporan Tahun 2023;
12. LHKPN pejabat stuktural Biro HAK atas Nama Johan Yustisianto Periode Pelaporan Tahun 2023;
13. LHKPN pegawai pada Biro HAK atas Nama Syamsudin Noer Periode Pelaporan Tahun 2023;
14. LHKPN pegawai pada Biro HAK atas Nama Hermitha Uli Periode Pelaporan Tahun 2023. |
|
|
|
|
b. |
Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Biro HAK telah melakukan penilaian pada pelaksanaan kebijakan dan tupoksi, antara lain dengan menyusun peraturan pendukung mengenai Manajemen Risiko, membentuk tim risk officer pada unit kerja Biro HAK, membentuk tim penilai mandiri SPIP. |
1. Pedoman Teknis Manajemen Resiko di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
2. Pedoman Manajemen Risiko;
3. Nota Dinas Penyesuaian Profil Resiko Unit Kerja Tahun 2023;
4. Profil Resiko HAK Tahun 2023;
5. Nota Dinas Penyesuaian Profil Resiko Unit Kerja Tahun 2022;
6. SK Sekjen MK Nomor 118 Tahun 2022 tentang Risk Officer Manajemen Risiko Pada Unit Kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022;
7. SK Sekjen MK Nomor 174 Tahun 2023 tentang Risk Officer Manajemen Risiko Pada Unit Kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2023;
8. Undangan Bimtek Sertifikasi Manajemen Risiko;
9. Undangan Sertifikasi Pelatihan Manajemen Risiko Batch 1;
10. Sertifikasi CRMO Risk Officer Biro HAK;
11. Laporan Kegiatan Bimtek Manajemen Resiko Tahun 2021;
12. Undangan Bimtek SPIP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Tahun 2023;
13. SK Sekjen MK Nomor 219.3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Dalam Rangka Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP; Terintegrasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
14. Surat Penyampaian Rencana Kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Terintegrasi;
15. Surat Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi TA 2022;
16. Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022;
17. Surat Pernyataan Telah Dilakukan Penjaminan Kualitas Atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022;
18. Undangan Ekspos dan Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022. 1. Notisi Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2023;
2. Nota Dinas Nomor: 4595/2900/PW.01/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal: Penyampaian Notisi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan;
3. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun Anggaran 2023;
4. Surat Pernyataan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan di Lingkungan Kepaniteraan dan Selretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023;
5. Surat Pernyataan Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja atas Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun Anggaran 2023;
6. Laporan Survey Indeks Layanan Administrasi Umum Mahkamah Konstitusi Tahun 2023;
7. Nota Dinas Nomor: 470/2900/PW.02/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 perihal: Penyampaian Informasi data LAKIP TA 2023 Terkait Persentase Penyelesaian Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP sampai dengan 31 Desember 2023;
8. Surat Nomor: 577/PW.02/04/2023 tanggal 13 April 2023 perihal: Undangan Entry Meeting;
9. Surat Nomor: 281/PW.02/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal: Undangan Rapat Persiapan Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP tahun 2024;
10. Nota Dinas Nomor: 6688.11/2900/PW.02.00/07/2023 tanggal 31 Juli 2023, Perihal: Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Mandiri dan Evaluasi Kapabilitas APIP Tahun 2022;
11. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022;
12. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 26.2 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
|
c. |
Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Biro HAK telah melakukan kegiatan pengendalian guna meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi di Biro HAK. |
1. Profil Risiko Biro HAK Tahun 2023;
2. SOP Pencetakan Salinan Putusan;
3. SOP Penggunggahan Produk Hukum;
4. SOP Penyiapan Sarana dan Prasarana Persidangan;
5. SOP Penyusunan Rencana Kebutugan Sarana Peasarana Persidangan;
6. SOP Persiapan Bahan Layanan Bantuan Hukum Litigasi untuk MK;
7. SOP Unggah Salinan Putusan dan Tanda Tangan DIgital;
8. Laporan Survey Penilaian Kinerja MK Tahun 2022;
9. Nota Dinas Penyampaian Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Biro HAK;
10. Laporan Hsil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Biro HAK Periode Mei 2023;
11. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekrteariat Jenderal MK. 1. Surat Nomor: 1631/PW.02/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023, Perihal: Undangan Peserta;
2. Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
3. Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Laporan Survey Indeks Layanan Administrasi Umum Mahkamah Konstitusi Tahun 2023;
5. Surat Nomor: 577/PW.02/04/2023 tanggal 13 April 2023 perihal: Undangan Entry Meeting. |
|
|
|
|
d. |
SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
SPI telah disosialisasi pada pegawai Biro HAK. |
1. SK Sekjen MK Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Penyelenggaraan Sisitem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
2. Undangan Sosialisasi SPIP;
3. Laporan Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Sisitem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
4. Undangan Bimbingan Teknis Peningkatan Indeks Manajemen Risiko Dalam Rangka SPIP di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tahun 2023. 1. Nota Dinas Nomor: 4595/2900/PW.01/06/2024 tanggal 4 Juni 2024, Perihal: Penyampaian Notisi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan;
2. Surat Nomor: 577/PW.02/04/2023 tanggal 13 April 2023 perihal: Undangan Entry Meeting. |
|
|
|
iii. |
Pengaduan Masyarakat |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Telah dilakukan implementasi terhadap kebijakan Pengaduan Masyarakat melalui pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, menyediakan sarana Pengaduan Masyarakat, mensosialisasikan sarana Pengaduan Masyarakat kepada publik, melakukan survei eksternal terhadap kinerja layanan Biro HAK |
1. Persekjen No. 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
2. SK Sekjen MK No. 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
3. Nota Dinas No. 135/2900/PW.01/03/2020 tgl. 6 Maret 2020 tentang Permohonan Alamat Email dan Nomor Kontak Admin/PIC Unit Kerja sebagai Pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan Aplikasi SP4N-LAPOR!;
4. SK Sekjen No. 71 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK;
5. Foto Sarana Kotak Saran;
6. Foto Aplikasi SP4N LAPOR! pada situs MK;
7. Foto Menu HUBUNGI MK! pada situs MK;
8. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan iro HAK Periode Mei 2023;
9. Laporan Akhir Survei Pengukurn Kinerja MK TA 2022;
10. Foto Informasi Sarana Pengaduan Masyarakat pada Signage MK;
11. Surat Undangan Sosialisasi Manajemen Pengaduan Masyarakat;
12. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Manajemen Pengaduan Msyarakat. 1. Laporan Survei Indeks Administrasi Umum Mahkamah Konstitusi Tahun 2023;
2. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2023;
3. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2023;
4. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan II Tahun 2023;
5. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan III Tahun 2023;
6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan IV Tahun 2023;
7. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2024;
8. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan II Tahun 2024. |
|
|
|
|
b. |
pengaduan masyarakat dtindaklanjuti |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Biro HAK telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait unit kerja yang diterima. |
1. Nota Dinas No. 429/2900/PW.01/05/2020 tgl. 20 Mei 2020 tentang Penyampaian Pengaduan melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!;
2. Pengaduan Masyarakat tentang Keberlanjutan Sengketa Pilkada;
3. Telaah atas Pengaduan Masyarakat (karyawati PT. Bank Maluku);
4. Telaah atas Pengaduan Masyarakat (Sdr. Sumarsono);
5. Nota Dinas No. 110/2800/HK.09/06/2020 tgl. 2 Juni 2020 tentang Penyampaian Telaah Hukum dan Konsep Surat Jawab Pengaduan Masyarakat Via Aplikasi SP4N LAPOR!;
6. Surat Jawab Pengaduan Masyarakat (Karyawati PT. Bank Maluku);
7. Surat Jawab Pengaduan Masyarakat (Sengketa Pilkada);
8. Bukti Pengiriman Tanggapan Pengaduan Masyarakat (Karyawati PT. Bank Maluku);
9. Bukti Pengiriman Tanggapan Pengaduan Masyarakat (Sengketa Pilkada);
10. Nota Dinas No. 187/2900/PW.01/02/2022 tgl. 2 Februari 2022 tentang Jawaban/Tanggapan atas Pengaduan Masyarakat;
11. Telaah atas Pengaduan Masyarakat (H. Adi Subroto);
12. Surat Jawab Pengaduan Masyarakat (H. Adi Subroto);
13. Nota Dinas No. 164/2900/PW.02.00/03/2020 tgl. 13 Maret 2020 tentang Penyampaian Pengaduan Atas Nama Lukman Namba Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!;
14. Bukti Pengiriman Tanggapan Pengaduan Masyarakat (Lukman Namba);
15. Bukti Pengiriman Tanggapan Pengaduan Masyarakat;
16. Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Perihal Kerugian Atas Dimajukannya Jadwal Sidang;
17. Nota Dinas No. 89/3100/PAN.MK/11/2021 tgl. 2 November 2021 tentang Penyampaian Laporan Layanan Konsultasi Bulan Juli s.d. September 2021 (Triwulan III);
18. Nota Dinas No. 115/3100/PAN.MK/126/2021 tgl. 31 Desember 2021 tentang Penyampaian Laporan Layanan Konsultasi Bulan Oktober s.d. Desember 2021 (Triwulan IV). 1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2023;
2. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan II Tahun 2023;
3. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan III Tahun 2023;
4. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan IV Tahun 2023;
5. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2024;
6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan II Tahun 2024. |
|
|
|
|
c. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Telah dilakukan monitoring & evaluasi terhadap penanganan pengaduan masyarakat. |
1. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2022
2. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan II Tahun 2022
3. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan III Tahun 2022
4. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan IV Tahun 2022
5. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2023
1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2023;
2. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan II Tahun 2023;
3. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan III Tahun 2023;
4. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan IV Tahun 2023;
5. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2024;
6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan II Tahun 2024. |
|
|
|
|
d. |
Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Biro HAK. |
1. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2022;
2. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan II Tahun 2022;
3. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan III Tahun 2022;
4. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan IV Tahun 2022;
5. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2023. 1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2023;
2. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan II Tahun 2023;
3. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan III Tahun 2023;
4. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan IV Tahun 2023;
5. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2024;
6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan II Tahun 2024. |
|
|
|
iv. |
Whistle-Blowing System |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Whistle Blowing System telah diterapkan |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Penerapan Whistle Blowing System (WBS) antara lain melalui sosialisasi/internalisasi Whistle Blowing System, penyusunan peraturan pendukung dan sistem penanganan WBS di MK, pembentukan Tim Penanganan WBS, penyediaan sarana pengaduan WBS pada media sosial resmi MK, sosialisasi informasi sarana pengaduan WBS kepada publik. |
1. Persekjen 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Whistleblowing System di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah KonstitusiSurat Undangan Sosialisasi WBS Tahun 2020;
2. SK Sekjen MK Nomor 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
3. Standar Operasional Prosedur Whistle Blowing System Nomor 154/SOP/2900/11/2021 tgl. 24 September 2020;
4. Foto Sarana Pelaporan Whistle Blowing System pada situs MK & Microsite MK;
5. Foto Sosialisasi Whistle Blowing System pada signage MK;
6. Undangan Kegiatan Diseminasi Pengelolaan Whistle Blowing System Tahun 2022;
7. Dokumentasi Kegiatan Diseminasi Pengelolaan Whistle Blowing System Tahun 2022;
8. Undangan Peserta Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System Tahun 2021;
9. Materi Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System Tahun 2021;
10. Backgroud Kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi Tahun 2021;
11. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi Tahun 2021;
12. Surat Undangan Sosialisasi WBS Tahun 2020;
13. Video WBS Inspektorat. |
|
|
|
|
b. |
Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Evaluasi terhadap penerapan Whistle Blowing System telah diimplementasikan. |
1. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2022;
2. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan II Tahun 2022;
3. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan III Tahun 2022;
4. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan IV Tahun 2022;
5. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2023. |
|
|
|
|
c. |
Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Telah dilakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dari penerapan Whistle Blowing System. |
1. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2022; 2. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan II Tahun 2022; 3. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan III Tahun 2022; 4. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan IV Tahun 2022; 5. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2023. |
|
|
|
v. |
Penanganan Benturan Kepentingan |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Terdapat identifikasi/pemetaan Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di unit kerja Biro HAK. |
1. Persekjen MK Nomor 1B Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK;
2. SK Sekjen MK Nomor 35.7 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK;
3. SK Sekjen MK Nomor 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK;
4. Identifikasi Benturan Kepentingan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022;
5. Nota Dinas No. 1175/2800/PW.01/03/2022 tgl. 24 Maret 2022 tentang Permohonan Telaah Identifikasi Benturan Kepentingan di Biro HAK;
6. Nota Dinas No. 1433/2900/04/2022 tgl. 5 April 2022 tentang Hasil Telaah Identifikasi Benturan Kepentingan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. |
|
|
|
|
b. |
Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah dilakukan sosialisasi penanganan Benturan Kepentingan. |
1. Undangan Rapat Pemetaan Benturan Kepentingan Tahun 2020.
2. Undangan Sosialisasi Pemetaan Benturan Kepentingan Tahun 2020.
3. Undangan Sosialisasi Pemetaan Benturan Kepentingan Tahun 2021.
4. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pemetaan Benturan Kepentingan.
5. Laporan Hasil Sosialisasi Pemetaan Benturan Kepentingan bagi pegawai MK Tahun 2020.
6. Materi Regulasi dan Pelaporan Gratifikasi, Konflik Kepentingan, WBS Tahun 2020.
7. Undangan Diseminasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Benturan Kepentingan, WBS, SP4N LAPOR!).
8. Dokumentasi Kegiatan Diseminasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Benturan Kepentingan, WBS, SP4N LAPOR!). |
|
|
|
|
c. |
Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah dilakukan implementasi atas penanganan Benturan Kepentingan. |
1. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Triwulan I Tahun 2022.
2. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Triwulan II Tahun 2022. |
|
|
|
|
d. |
Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Terdapat evaluasi terhadap penanganan Benturan Kepentingan. |
1. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Triwulan I Tahun 2022. 2. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Triwulan II Tahun 2022. |
|
|
|
|
e. |
Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Telah dilakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi penanganan Benturan Kepentingan. |
1. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Triwulan I Tahun 2022. 2. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Triwulan II Tahun 2022. |
|
|
6. |
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Standar Pelayanan |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Terdapat kebijakan standar pelayanan |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Sudah terdapat kebijakan standar pelayanan dan telah dilakukan penyusunan standar pelayanan mengenai tata beracara dalam penanganan perkara di MK dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi dan peraturan mengenai pedoman standar pelayanan publik dalam bentuk Peraturan Sekretaris Jenderal MK serta standar pelayanan konsultasi perkara dalam bentuk alur kerja. |
1. Standar Pelayanan di MK, 2. PMK mengenai tata beracara pengananan perkara di MK, 3. PMK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, 4. Peraturan Sekretaris Jenderal MK mengenai standar layanan, 5. Persekjen Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, 6.Standar pelayanan konsultasi perkara, 6. Alur Konsultasi Perkara, 7. Persekjen No. 4.9 Tahun 2018 ttg Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, Persekjen No. 1.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Persekjen No. 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Whistleblowing System di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Terdapat PMK terbaru yaitu PMK No. 2 Tahun 2023, PMK No. 3 Tahun 2023, PMK No. 4 Tahun 2023, dan PMK No. 6 Tahun 2023 |
|
|
|
|
b. |
Standar pelayanan telah dimaklumatkan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan telah diunggah dalam laman MK
|
Maklumat standar pelayanan yang terdiri dari:
a. mahklumat pelayanan publik;
b. maklumat pelayanan keterbukaan informasi publik;
c. screenshot maklumat standar pelayanan yang diunggah di laman mkri.id.
|
|
|
|
|
c. |
Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan |
1. Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen):
• Persekjen Nomor 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
• Persekjen Nomor 42.1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Mahkamah Konstitusi.
• Rapat dengan Penerjemah atas tindak lanjut Persekjen Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas: undangan rapat, notulensi, daftar hadir, dan foto.
• Persekjen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penerapan Standar Operasional Prosedur Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi E-SOP di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Konstitusi beserta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 322 Tahun 2021 tentang Pengelola (Person iIn Charge Aplikasi E-SOP pada Unit Kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 tanggal 2 September 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pengelola (Person iIn Charge) Aplikasi E-SOP pada Unit Kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022.
2. Standar Operasional Prosedur (SOP):
• Rapat evaluasi pelaksanaan review usulan perbaikan SOP Biro HAK, notulen rapat, daftar hadir, dan foto rapat.
3. Laporan Hasil Pengamatan Gustug Pengawasan Periode 19-27 Desember 2020.
4. Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Atas Hasil Pemeriksaan Inspektorat Bidang Kinerja sampai dengan Semester II Tahun 2020.
5. Laporan Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga Wilayah I Tahun 2021 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
6. Survey kepuasan layanan konsultasi dan pengajuan permohonan perkara konstitusi
Telah terdapat peraturan yang dilakukan perubahan dalam upaya perbaikan:
- Persekjen No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Persekjen Nomor 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
Terdapat SOP baru (masih dalam bentuk draft):
- SOP Proses Analisis Monev;
- SOP Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Putusan;
- SOP Penyediaan Juru Bahasa Isyarat Persidangan;
- SOP Penyusunan DIM Peraturan Penanganan Perkara;
- SOP Penyusunan Konsep Surat Jawab;
- SOP Penyusunan Risalah Sidang Pengucapan Putusan;
- SOP Penyusunan Risalah Sidang Non Putusan;
- SOP Perbaikan Risalah yang Telah Terunggah dalam Laman MK.
|
|
|
|
|
d. |
telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Telah dilakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan |
1. Screenshot mahklumat pelayanan yang terdiri dari maklumat pelayanan publik dan maklumat pelayanan keterbukaan informasi publik ke laman MK.
2. Foto-foto pada papan pengumuman digital terkait dengan pelayanan publik.
3. Screenshot standar pelayanan yang telah diunggah di laman MK.
4. Screenshot pelayanan Publik Biro HAK.
5. Daftar link terkait pelayanan publik di Laman MK.
|
|
|
|
ii. |
Budaya Pelayanan Prima |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya meningkatkan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima |
1. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepaniteraan tanggal 11 s.d. 13 April 2019. 2. Sertifikasi IELTS Tahun 2019. 3. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting pada Oktober 2019. 4. Diklat Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Bagi Pegawai (PNS, PPNPN, dan Mancadaya). 5. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Perkara PUU Tahun 2020. 6. Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan APHTN-HAN Angkatan I tanggal 26 s.d. 30 Juli 2021. 7. Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan APHTN-HAN Angkatan II tanggal 23 s.d. 27 Agustus 2021. 8. Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan APHTN-HAN Angkatan III tanggal 6 s.d. 10 September 2021. 9. Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan APHTN-HAN Angkatan III tanggal 20 s.d. 24 September 2021. 10. Surat Tugas Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan APHTN-HAN bagi pegawai Kepaniteraan dan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. 11. Bimbingan Teknis Fitur Aplikasi E-Perisalah Sayuti dalam Penyusunan Risalah Sidang. 12. Rekap Diklat Pegawai Biro HAK TA 2021. 13. Usulan Diklat PegawaI Biro HAK TA 2022. 14. Lap. Survei Pengukuran Kinerja MK Tahun Anggaran 2021 dimana terdapat evaluasi terhadap kemampuan dan kecakapan pelaksana layanan.
Kegiatan Peningkatan Kemampuan dan/atau Kompetensi:
- Kegiatan recharging tahun 2022;
- Diklat Kepaniteraan bulan Januari tahun 2023.
|
|
|
|
|
b. |
Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Informasi tentang pelayanan telah disampaikan melalui berbagai media |
1. Screenshoot standar pelayanan di Laman MK. 2. Screenshoot standar pelayanan di media sosial MK . 3. Foto-foto terkait standar pelayanan di papan pengumuman digital. |
|
|
|
|
c. |
Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal. |
1. Persekjen mengenai penghargaan yaitu: • Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Reward/Insentif Bagi Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja yang Berprestasi/Mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional dan/atau Internasional di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. • Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan Tahun 2019 di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan Tahun 2019 di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. • Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Karyawan Teladan (Non PNS) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2. SK Sekjen No. 283 Tahun 2021 tentang Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 3. SK Sekjen No. 282 Tahun 2021 tentang Penetepan Pegawai Kontrak Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 4. SK Sekjen No. 493 Tahun 2021 tentang Penetapan Unit Kerja yang Berprestasi/Mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional dan/atau Internasional di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 5. Nota Dinas No. 1020/2800/HK.07/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2021 dan Nota Dinas No. 1005/2800/KP.06.06/12/2021 tanggal 2 Desember 2021 perihal Penyampaian Penghargaan yang Diterima Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. 6. Screenshot Manajemen Talenta pegawai Biro HAK terkait penambahan nilai pada komponen penghargaan kolaboratif. 7. Persekjen mengenai sanksi yaitu: • Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indoneesia. • Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2007 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Persekjen Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2007 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi. 8. Nota Dinas Nomor 8.1/2800/KP.02.04/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Peningkatan Disiplin Pegawai di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dalam Melaksanakan Standar Pelayanan. 9. Laporan Disiplin Pegawai Biro HAK.
10. Rekapitulasi Kedisiplinan Pegawai Biro HAK, 11. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Manajeman Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 12. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PeraturanSekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 13. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 358 Tahun 2022 tentang Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
|
|
|
|
|
d. |
Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah menyusun Persekjen Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Seketariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan memasukkan klausula terkait pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar. |
Pasal 4 Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. |
|
|
|
|
e. |
Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah terdapat sarana layanan terpadu atau terintegrasi |
1. Pelayanan publik Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (sarana dan prasarana). 2. Foto pelayanan penerimaan berkas di registrasi. 3. Bukti penerimaan berkas perkara. 4. Screenshot Simpel dan SIMPP. 5. Foto Persidangan. 6. Foto pelaksanaan Inzage dan Berita Acara Inzage. 7. Sistem informasi kepesertaan Pusdik MK menggunakan e-Pusdik. |
|
|
|
|
f. |
Terdapat inovasi pelayanan |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
1. Telah terdapat inovasi pelayanan di MK, yaitu a. Melakukan pengembangan penerimaan berkas perkara secara online, b. Melakukan pengembangan penyerahan tanda terima berkas perkara secara online, c. Melakukan pengembangan penyampaian salinan permohonan dan salinan perbaikan permohonan secara online, d. Melakukan pengembangan registrasi permohonan secara online (menggunakan digital signature), e. Melakukan pengembangan pemanggilan sidang secara online, f. Melakukan pengembangan pelaksanaan sidang secara hybrid (offline dan online), g. Melakukan pengembangan penyampaian salinan putusan secara online, h. Pemuatan Putusan secara online dalam Berita Negara Republik Indonesia, i. Menyediakan layanan pojok digital, j. Penyampaian/Pengiriman surat jawab secara online melalui email, k. Melakukan penyusunan risalah menggunakan aplikasi Sayuti, l. Mendokumentasikan inovasi pelayanan. 2. Terdapat berita studi banding dari beberapa lembaga negara terkait pelayanan publik di MK. Beberapa lembaga negara tersebut yaitu BPKP, KIP, dan KY. 3. Terdapat berita apresiasi dari pemerintah terhadap inovasi pelayanan dan penanganan perkara di MK yang telah dilakukan secara online. 4. Terdapat pengembangan laman mkri yaitu laman mkri dalam bahasa Inggris. 5. Nota kesepahaman yang ditandatangani secara elektronik. |
1. Screenshoot SIMPEL dan SIMPP. 2. Foto pengiriman tanda terima dan APPP secara online. 3. Screenshootsurat penyampaian salinan permohonan dan salinan perbaikan permohonan secara onlineDokumentasi inovasi pelayanan publik. 4. Screenshoot.registrasi permohonan secara online (menggunakan digital signature)/ ARPK. 5. Screenshoot surat pemanggilan sidang secara online. 6. Foto persidangan offline dan persidangan online. 7. Screenshoot penyampaian salinan putusan secara online. 8. Screenshoot pemuatan Putusan secara online dalam Berita Negara Republik Indonesia. 9. Foto ruangan pojok digital. 10. Screenshoot pengiriman surat jawab secara online melalui email. 11. Screenshoot Aplikasi SAYUTI dan berkas terkait dengan Aplikasi SAYUTI. 12. Studi banding beberapa lembaga negara terkait dengan inovasi pelayanan di MK yaitu berita kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Komisi Yudisial (KY). 13. Berita terkait apresiasi pemerintah terhadap inovasi pelayanan dan penanganan perkara di MK yang telah dilakukan secara online. 14. Nota Kesepahaman yang di tandatangani secara elektronik. 15. Laporan dan koordinasi dan pengembangan laman mkri.id (laman MK dalam Bahasa Inggris). 16. Nota Dinas Nomor 1638/2800/AP.02.04/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Izin Unggah Informasi Risalah dalam Digital Signage. 17. SOP Penyusunan Risalah Sidang Non Putusan (draft). 18. SOP Penyusunan Risalah Sidang Pengucapan Putusan (draft). 19. SOP Perbaikan Risalah Telah Unggah di Laman (draft). 20. SOP Penyusunan Konsep Surat Jawab (draft). 21. SOP Penyediaan Juru Bahasa Isyarat Persidangan (draft).
|
|
|
|
iii. |
Pengelolaan Pengaduan |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Telah terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan baik secara offline maupun online dan terintegrasi dengan SP4N-Lapor |
1. Media pengaduan dan konsultasi offline: • Foto Sarana Kotak Pelaporan Gratifikasi, Saran, dan Pengaduan. • Foto Informasi sarana pengaduan masyarakat pada signage MK. • Foto informasi WBS pada signage MK. • Ruangan konsultasi offline. • Loket penerimaan perkara dan pengaduan perkara offline. • Ruangan pelayanan informasi dan dokumentasi. • Pohon saran peserta di Pusdik MK. 2. Media pengaduan dan konsultasi online: • Foto Aplikasi SP4N-LAPOR! Pada laman MK. • Dashboard pengelola SP4N LAPOR!. • Portal Whistleblowing System MK. • Akses Laporan ke Dewan Etik pada Laman MK. • Akses Layanan Pengaduan pada Laman MK. • Akses Menu Hubungi MK. • Akses tanya jawab pada laman MK. • Akses kirim surel pada laman MK. • Akses pengajuan keberatan informasi pada laman MK. • Akses pengajuan permohonan informasi pada laman MK. 3. Dokumentasi kegiatan diseminasi penanganan pengaduan masyarakat. 4. SK Sekjen Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 5. Nota Dinas No. 135/2900/PW.01/03/2020 tanggal 6 Maret 2020 perihal Permohonan Alamat Email Dan Nomor Kontak Admin/Pic Unit Kerja Sebagai Pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan berdasarkan Aplikasi SP4N-LAPOR! 6. Nota Dinas No. 24/2600/PP.00/01/2021 perihal Pelaksanaan Gugus Tugas Pelayanan Konsultasi Pada Penanganan Perkara Pilkada tahun 2020 7. Persekjen No. 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, Persekjen No. 1.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Persekjen No. 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Whistleblowing System di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 8. Surat Undangan Diseminasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tahun 2022. 9. Dokumentasi Kegiatan Sosialiasasi Manajemen Pengaduan Masyarakat. |
|
|
|
|
b. |
Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Telah terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan |
1. Nota Dinas No. 135/2900/PW.01/03/2020 tanggal 6 Maret 2020 tentang Permohonan alamat email dan nomor kontak admin/PIC Unit kerja sebagai pejabat penghubung pengelola pengaduan berdasarkan aplikasi SP4N-LAPOR! 2. Keputusan Sekretaris Jenderal MK No. 71 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 3. Keputusan Sekretaris Jenderal MK No. 35.8 Tahun 2018 Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 4. Keputusan Sekretaris Jenderal MK No. 26.10 Tahun 2018 tentang Tim Pelaksana Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 5. Keputusan Sekretaris Jenderal MK No. 3.25 TAHUN 2020 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 6. Peraturan Sekretaris Jenderal MK No. 32 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Media Sosial Mahkamah Konstitusi. 7. Keputusan Sekretaris Jenderal MK No. 166 Tahun 2019 tentang Pengelola Media Sosial dalam kegiatan Kehumasan Mahkamah Konstitusi. 8. Nota Dinas No. 24/2600/PP.00/01/2021 perihal Pelaksanaan Gugus Tugas Pelayanan Konsultasi pada Penanganan Perkara Pilkada Tahun 2020. |
|
|
|
|
c. |
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat, SP4N LAPOR!, Whistleblowing System, Benturan Kepentingan, dan Layanan Konsultasi telah diimplementasikan di unit kerja Biro HAk antara lain dengan melakukan analisis dan rapat evaluasi atas penanganan pengaduan yang diterima |
1. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Bulan Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2020. 2. Undangan Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS, dan Benturan Kepentingan Sem II Tahun 2020. 3. Undangan dan Notulen Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS dan Benturan Kepentingan Sem I 2021. 4. Undangan dan Notulen Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS dan Benturan Kepentingan Sem II 2021. 5. Tindak Lanjut & Evaluasi Terhadap Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Periode Semester I (Januari s.d. Juni) 2021. 6. Evaluasi Terhadap Penanganan Pengaduan Masyarakat Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Periode Semester II (Juli s.d. Desember) 2021. 7. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Oktober Tahun 2020. 8. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Tahun 2021. 9. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2022. 10. Laporan Pendampingan dan Review Tindak Lanjut Pengaduan SP4N LAPOR! 11. Laporan Hasil Monitoring Evaluasi Pengelolaan SIPPN dan SP4N LAPOR 2019. 12. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Periode Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2021. 13. Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Periode Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2021. 14. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Keaslian Dokumen Putusan MK. 15. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Konflik Pilkada Yalimo. 16. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Kerugian atas Dimajukannya Jadwal Sidang Perkara. 17. Laporan Layanan Konsultasi Triwulan I s.d. Triwulan IV Tahun 2021.
Update data dukung:
1. Penanganan Pengaduan Masyarakat :
• Laporan Hasil Penangananan Pengaduan Masyarakat Triwulan I Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanaganan Pengaduan Masyarakat Triwulan II Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanaganan Pengaduan Masyarakat Triwulan III Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanaganan Pengaduan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanaganan Pengaduan Masyarakat Triwulan I Tahun 2023.
2. Penanganan Benturan Kepentingan:
• Laporan Hasil Penanganaan Benturan Kepentingan Semester I Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Semester II Tahun 2022.
3. Penanganan Whistleblowing System:
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan I Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan II Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan III Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan IV Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan I Tahun 2023.
4. Penanganan Gratifikasi:
• Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan I Tahun 2022.
• Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan II Tahun 2022.
• Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan III Tahun 2022.
• Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan IV Tahun 2022.
|
|
|
|
iv. |
Penilaian kepuasan terhadap pelayanan |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan
|
1. Laporan Akhir Survei Eksternal Pengukuran Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2019. 2. Laporan Hasil Survei Atas Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Publik di Lingkungan Mahkamah Konstitusi - PHPU Legislatif. 3. Laporan Hasil Survei Atas Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Publik di Lingkungan Mahkamah Konstitusi - PHPU Presiden dan Wakil Presiden. 4. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2020. 5. Laporan Akhir Survei Pengukuran Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2020. 6. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 7. Laporan Akhir Survei Pengukuran Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2021. 8. Laporan Hasil Survei oleh Parameter Politik Indonesia: • Laporan Hasil Survei oleh Pengukuran Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2021. • Laporan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat dan Level Integritas Mahkamah Konstitusi Berbasis Telepolling bulan Agustus Tahun 2021. • Laporan Survei Awareness, Penilaian dan Ketaatan Masyarakat Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Berbasis Telepolling bulan September Tahun 2021. 9. Laporan Survei Kepuasan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Semester I Tahun 2020. 10. Laporan Survei Kepuasan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Semester II Tahun 2020. 11. Laporan Survei Kepuasan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Semester I Tahun 2021. 12. Laporan Survei Kepuasan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Semester II Tahun 2021. 13. Laporan Survei Kepuasan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Triwulan I Tahun 2022. 14. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2019. 15. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2020. 16. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021. 17. Survei Layanan Ruang Penerimaan Permohonan Dalam Rangka Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. |
|
|
|
|
b. |
Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka melalui website MK dengan alamat www.mkri.id |
1. Screenshot LAKIP MK yang dapat diakses melalui laman MK (update 2022). 2. Screenshot Laporan Akhir Survei Pengukuran Kinerja Mahkamah Konstitusi di laman MK. (update 2022) |
|
|
|
|
c. |
Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasaan masyarakat |
1. Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mahkamah Konstitusi Tahun 2019. 2. Nota Dinas No. 285/2100/PR.09.01/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal Penyampaian Kesimpulan Hasil Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2020. 3. Nota Dinas No. 185/2600/DK.09/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 perihal Penyampaian Informasi Tindak Lanjut Kesimpulan dan Rekomendasi dalam Laporan Akhir Survei Kepuasan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Semester I Tahun 2020. 4. Nota Dinas No. 14/2610/DK.09/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Tindak Lanjut Laporan Survey Kepuasan Penyelanggaraan Pendidikan Semester 2 Tahun 2020. 5. Nota Dinas No. 622/2200/OT.03/07/2021 tanggal 13 Juli 2021 perihal Laporan Pelaksanaan FGD Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga Wilayah I Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PAN RB. 6. Rapat Pengisian Matriks Tindak Lanjut Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (Survei Eksternal) Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 (undangan, daftar hadir, dan foto). 7. Nota Dinas No. 1665/2800/PR.09.01/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 perihal Penyampaian Matriks Tindak Lanjut Hasil Survey IKM Tahun 2021 dari Kepaniteraan dan Biro HAK. 8. Nota Dinas Tindak Lanjut Laporan SKM Tahun 2022. 9. Laporan Tindak Lanjut SKM Tahun 2022. |
|
|
|
v. |
Pemanfaatan Teknologi Informasi |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan untuk penanganan perkara, penggunaan media sosial MK, penandatanganan nota kesepahaman secara elektronik, pengiriman surat jawab pengaduan masyarakat melalui email, menu hubungi MK, tanya jawab, WBS, SP4N LAPOR! yang dapat diakses melalui laman MK, dan penyediaan ruangan pojok digital serta Website MK Ramah Kaum difabel tuna netra. |
1. Penanganan perkara: • Pengajuan Permohonan secara online melalui simple.mkri.id yang dapat diakses melalui laman MK. • Tanda terima penerimaan berkas dilakukan secara online melalui email dan whatsapp. • Registrasi permohonan secara online dan menggunakan digital signature. • Pemanggilan sidang secara online. • Jadwal sidang yang dapat diakses melalui laman MK. • Akses tracking perkara secara online melalui laman MK. • Persidangan secara online dan terdapat fitur streaming sidang di laman MK dan dapat disaksikan melalui kanal Youtube MK. • Penyampaian salinan putusan secara online. • Pemuatan putusan secara online dalam BNRI. • Putusan, Risalah sidang, Iktisar putusan dan anotasi dapat disaksikan melalui kanal Youtube MK. • Penyampaian salinan putusan secara online. • Pemuatan putusan secara online dalam BNRI. • Putusan, Risalah sidang, Iktisar putusan dan anotasi dapat diakses melalui laman MK. • Tata Beracara secara daring telah diatur dalam PMK No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang dan PMK Persidangan Jarak Jauh. 2. Media Sosial MK: • Instagram MK • Youtube MK • Facebook MK • Twitter MK • Google Play Click MK 3. Menu hubungi MK, tanya jawab, WBS, SP4N LAPOR! dan Iklan layanan masyarakat di laman MK. 4. Penyediaan ruangan pojok digital. 5. Pengiriman surat jawab pengaduan masyarakat secara online melalui email. 6. Nota Kesepahaman yang ditandatangani secara elektronik. 7. Website MK ramah kaum difabel tuna netra. 8. Fitur MKMK di Website MK. 9. Fitur Live Chat di Web MK. |
|
|
|
|
b. |
Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi |
|
Y/T |
Ya |
1 |
|
Membangun sistem database pelayanan yang terintegrasi
|
1.Screenshot Permohonan di SIMPP, SIMPEL, dan Website MK, 2. Screenshot ARPK dan APPP di SIMPP dan Website MK, 3. Screenshot Jadwal Sidang di SIMPP dan Website MK, 4. Screenshot Grafik Perkara di SIMPP dan Website MK, 5. Screenshot Putusan di SIMPP dan Website MK, 6. Screenshot Risalah di admin website risalah dan Website MK, 7. Screenshot Ikhtisar Putusan di SIMPP dan Website MK, 8. Screenshot Anotasi di admin website anotasi dan Website MK, 9. Rekapitulasi Perkara di SIMPP dan Website MK. |
|
|
|
|
c. |
Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Telah dilakukan perbaikan sistem database pelayanan yang dilakukan secara terus menerus |
1. Nota Dinas No. 9/2800/PL.02/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal Permohonan Telahaan Spesifikasi Teknis Rencana Pengadaan 1 Paket Video Wall Ruang Sidang Pleno TA 2021. 2. Nota Dinas No. 34/2300/TI.01/01/2021 tanggal 16 Januari 2021 perihal Review Perbaikan Surat Panggilan Sidang. 3. Nota Dinas No. 137.1/2800/HK.02/04/2021 tanggal 1 April 2021 perihal Penyampaian Konsep Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Tim Penyusun Aplikasi Pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Berita Negara Tahun 2021. 4. Nota Dinas No. 1616/SK/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 perihal Penyampaian Akses Apliksi Pemuatan Putusan MK dalam Berita Negara. 5. Nota Dinas No. 300/2900/PW.01/09/2021 tanggal 3 September 2021 perihal Permohonan Pembaharuan Aplikasi WBS dengan Menambahkan Fitur Laporan Rekapitulasi Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat. 6. Nota Dinas No. 369/2800/TI.03/09/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Pemberian Akses ke Aplikasi SIMPP Baru untuk Pengolah Data. 7. Nota Dinas No. 655/2500/TI.01/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 perihal Permohonan Menu Kajian Bagi Peneliti pada Aplikasi SIMPP PUU. 8. Undangan Rapat dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Koordinasi penerbitan Putusan MK dalam Aplikasi BNRI. 9. Paparan Aplikasi BNRI oleh Pustik MK. |
|
II. |
REFORM |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. |
MANAJEMEN PERUBAHAN |
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Komitmen dalam perubahan |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) |
|
0-100% |
60% |
0.60 |
|
Agen perubahan membantu mewujudkan rencana perubahan sistem kerja penyusunan risalah secara manual menjadi digital dengan menggunakan aplikasi e-perisalah. |
1. SK Sekretaris Jenderal Nomor 88 Tahun 2022 tentang Agen Perubahan Pembangunan ZI dan WBK di Biro HAK. 2. Rencana Aksi Agen Perubahan Biro HAK Tahun 2022. 3. Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya e-Perisalah TA 2022. 4. Laporan Ujicoba Aplikasi e-Perisalah. 5. Undangan Presentasi Aplikasi e-Perisalah. 6. Undangan Bimtek aplikasi e-Perisalah. 7. Dokumentasi Ujicoba dan Bimtek e-Perisalah | |
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
3 |
|
|
Agen Perubahan Biro HAK: 1. Achmad Dodi Haryadi 2. Hermita Ully Artha Sinurat 3.Octarina Valletrin |
SK Penetapan Agen Perubahan di Biro HAK |
|
|
|
|
|
- Jumlah Perubahan yang dibuat
|
|
Jumlah |
1 |
|
|
Program perubahan sistem kerja penyusunan risalah manual menjadi sistem kerja digital dengan menggunakan aplikasi e-perisalah merupakan rencana kerja yang diupayakan oleh agen perubahan. Karena rencana kerja ini melibatkan unit kerja lain dalam pelaksanaannya dan maka rencana ini masih dalam berproses sampai saat ini sampai dengan bulan desember nanti. |
1. SK Sekretaris Jenderal Nomor 88 Tahun 2022 tentang Agen Perubahan Pembangunan ZI dan WBK di Biro HAK. 2. Rencana Aksi Agen Perubahan Biro HAK Tahun 2022. 3. Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya e-Perisalah TA 2022. 4. Laporan Ujicoba Aplikasi e-Perisalah. 5. Undangan Presentasi Aplikasi e-Perisalah. 6. Undangan Bimtek aplikasi e-Perisalah. 7. Dokumentasi Ujicoba dan Bimtek e-Perisalah |
|
|
|
|
b. |
Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen |
|
0-100% |
60% |
0.60 |
|
Sistem kerja menggunakan aplikasi e-perisalah akan menjadi sistem kerja baru dalam penyusunan risalah sidang dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja.60 |
1. Dokumen POK Tahun Anggaran 2022 2. Screen Capture Rencana Anggaran Pengadaan e-Perisalah Tahun Anggaran 2022 3. Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya e-Perisalah TA 2022 4. Nota Dinas Persetujuan Pengadaan Aplikasi e-Perisalah TA 2022 5. Laporan Ujicoba Aplikasi e-Perisalah 6. Screen Capture Disposisi dalam SIKD terkait rencana pengadaan e-Perisalah 7. Undangan Presentasi Aplikasi e-Perisalah 8. Undangan Rapat inter kementerian terkait Clearance aplikasi e-Perisalah 9. Surat Kementerian PAN & RB terkait Clearance aplikasi e-Perisalah 10. Undangan Bimtek aplikasi e-Perisalah |
|
|
|
|
|
- Jumlah Perubahan yang dibuat
|
|
Jumlah |
1 |
|
|
|
Rencana Aksi Agen Perubahan |
|
|
|
|
|
- Jumlah Perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen
|
|
Jumlah |
1 |
|
|
|
Rencana Aksi Agen Perubahan |
|
|
|
ii. |
Komitmen Pimpinan |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Komitmen Pimpinan tergambar dalam rencana kerja BIRO HAK dalam pembangunan ZI dan WBK TA 2022. Dalam dokumen tersebut juga telah ditetapkan agenda-agenda prioritas serta lini masa untuk pelaksanaan kegiatan. Upaya pencapaian juga tergambar dalam dokumen monitoring dan evaluasi pembangunan ZI dan WBK Biro HAK. |
1. Dokumen Rencana Kerja Biro HAK dalam Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Dari Korupsi TA 2022. 2. Dokumen Laporan Pelaksanaan Pembangunan ZI menuju WBK Biro HAK TA 2022. 3. Dokumen Roadmap RB Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2020-2024. 4. Dokumen Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, dan Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2022. 5. Dokumen Rapat Monev Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Dari Korupsi, notulensi dan dokumentasi. 6. Dokumen LAKIP Biro HAK 2021. |
|
|
|
iii. |
Membangun Budaya Kerja |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Perubahan budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja Biro HAK. |
1. Laporan Kegiatan Pembangunan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi 2. Undangan Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System 3. Surat Undangan, Jadwal Kegiatan dan Dokumentasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 4. Surat Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Pembahasan Penguatan Sistem Pengendalian Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi 5. Surat Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 6. Capture Penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) sebagai pengejewantahan budaya kerja inovatif, profesional, cepat, aman, ramah lingkungan (paperless) dan efisien 7. Capture Manajemen Talenta 8. Capture Sidang Online 9. Capture Aplikasi Laporan Kesiapan Sidang 10. Pakta Integritas Pegawai Biro HAK |
|
|
2. |
PENATAAN TATALAKSANA |
3.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan |
0.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Mahkamah konstitusi telah menyusun peta proses bisnis yang mempengaruhi penyederahanaan jabatan di cakupan unit kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Sejak tahun 2021 telah diupayakan penyederahanaan jabatan di Mahkamah Konstitusi, begitu juga pada unit kerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan penyederhaan jabatan tengah dilangsungkan dengan mengakomodir Jabatan Fungsional Tertentu Analis Hukum yang akan menggantikan struktur Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan dan Sub Bagian Hukum pada Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Sehingga ketika terwujud waktu mendatang struktur jabatan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan akan lebih ramping dan sederhana sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Selain itu dengan adanya Jabatan Fungsional Tertentu Analis Hukum, pelaksanaan pekerjaan maupun tugas dan fungsi akan menjadi lebih terukur sesuai asas akuntabilitas. |
1. Peta proses bisnis Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi penyederhanaan jabatan; 2. Undangan Sosialisasi Peta Proses Bisnis; 3. Daftar Hadir Undangan Sosialisasi Peta Proses Bisnis; 4. Dokumen Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat Pembahasan Jabatan Fungsional Tertentu Analis Hukum; 5. Surat Kementerian Hukum dan HAM hal Rekomendasi Hasil Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum di Lingkungan Mahkamah Konstitusi (menunjukkan keberhasilan dalam pengajuan kebutuhan jabatan). |
|
|
|
ii. |
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saling terintegrasi sebagai perangkat penunjang pekerjaan. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan aplikasi pengajuan permohonan secara elektronik melalui simpel.mkri.id yang dapat diakses oleh para pencari keadilan, aplikasi tersebut terintegrasi dengan aplikasi dengan sebutan Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara Konstitusi (SIMPP) yang hanya dapat diakses secara internal termasuk oleh pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. Selain itu, melalui aplikasi SIMPP, pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dapat menginput bermacam informasi yang akan tampil pada laman Mahkamah di mkri.id seperti jadwal persidangan, salinan naskah risalah, salinan naskah putusan, dan lain sebagainya. Terdapat pula aplikasi persiapan dan pelaporan sidang yang menjadi perangkat penunjang pekerjaan bagi pegawai dalam menginput informasi persidangan secara realtime. Seluruh aspek kegiatan berbasis sistem informasi tersebut secara nyata telah meweujudkan pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. |
1. Tangkapan layar (screenshot) laman mkri.id bagian KONSULTASI (masyarakat dapat berkonsultasi secara daring melalui laman Mahkamah Konstitusi); 2. Tangkapan layar (screenshot) whatsapp khusus penerimaan permohonan (Biro HAK menyediakan nomor whatsapp khusus untuk melayani masyarakat); 3. Tangkapan layar (screenshot) laman simpel.mkri.id (pengajuan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan secara daring); 4. Tangkapan layar (screenshot) aplikasi internal SIMPP yang terintegrasi dengan SIMPEL; 5. Tangkapan layer (screenshot) jadwal persidangan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman MK; 6. Tangkapan layar (screenshot) laman kejurupanggilan dalam menyampaikan surat resmi kepada para pihak; 7. Tangkapan layar (screenshot) zoom jalannnya persidangan secara daring sehingga para pencari keadilan dapat dengan mudah menghadiri persidangan tanpa perlu datang secara fisik; 8. Tangkapan layar (screenshot) laman mkri.id bagian CASE TRACKING (masyarakat dapat memantau langsung perkembangan perkara); 9. Tangkapan layar (screenshot) laman mkri.id bagian RISALAH (masyarakat yang membutuhkan risalah persidangan dapat mengunduh langsung secara swadaya); 10. Tangkapan layar (screenshot) laman mkri.id bagian PUTUSAN (masyarakat yang membutuhkan putusan dapat mengunduh langsung secara swadaya); 11. Tangkapan layar (screenshot) laman bagian ikhtisar putusan; 12. Tangkapan layar (screenshot) laman Landmark Putusan MK; 13. Tangkapan layar (screenshot) laman pemuatan dalam berita negara; 14. Tangkapan layar (screenshot) laman JDIH Mahkamah Konstitusi; 15. Tangkapan layer laman MK bagian PERATURAN agar masyarakat dapat mengunduh Peraturan MK secara swadaya; 16. Tangkapan layar (screenshot) laman anotasi undang-undang pasca Putusan MK. 17. Undangan Sosialisasi penggunaan Aplikasi Persiapan dan Pelaporan Sidang; 18. Daftar Hadir sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi Persiapan dan Pelaporan sidang. |
|
|
|
|
b. |
Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Pemanfaatan aplikasi SIMPP sebagai wujud konkret dari sistem pemerintahan berbasis elektronik selain mampu memberikan manfaat bagi masyarakat umum juga menjadi sarana bekerja kolaboratif antar sesama pegawai meskipun memiliki tugas fungsi yang berbeda, seperti contoh seorang pegawai yang bertugas untuk menginput jadwal persidangan yang hasilnya akan dapat dimanfaatkan oleh petugas Juru Panggil dalam menyampaikan surat panggilan kepada para pihak yang berperkara. Selain dalam aspek pekerjaan, pelayanan internal unit kerja yang juga didukung oleh SPBE adalah pengajuan cuti menggunakan formulir elektronik yang juga ditandatangani secara elektronik. Terdapat pula aplikasi SIGAPP untuk memantau pengasilan yang diterima oleh pegawai. Hal ini menjadikan pelaksanaan pelayanan internal organisasi menjadi lebih cepat dan efisien |
1. Screenshot aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara Konstitusi (SIMPP) sebagai one-stop application dalam pekerjaan penanganan perkara yang dimanfaatkan oleh internal dan lintas unit kerja; 2. Screenshot aplikasi SIMPP bagian kejurupanggilan yang dapat membuat surat panggilan sidang secara elektronik; 3. Screenshot laman mkri.id bagian Risalah Persidangan yang dapat diunduh secara mandiri dan dimanfaatkan pula oleh Panitera Pengganti dalam menyusun Berita Acara Persidangan maupun putusan; 4. Screenshot sikd.mkri.id mengenai pengajuan permohonan cuti secara elektronik yang memudahkan pegawai dalam urusan administrasi; 5. Screenshot aplikasi Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat (SIGAPP) sebagai perangkat pemantauan penghasilan bagi pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. |
|
|
|
iii. |
Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah melakukan transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal. Hal ini diwujudkan dalam upaya-upaya dukungan penanganan perkara dengan menggunakan teknologi informasi seperti di antaranya sebagai berikut. 1) Persidangan Online, 2) Pengajuan Permohonan Perkara Online melalui SIMPEL (Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik), 3) e-Perisalah dalam penyusunan risalah sidang, 4) Aplikasi Ceklist Persiapan Sidang, 5) Kemudahan akses terhadap salinan putusan MK secara elektronik, 6. Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (SIMPP) |
1. Persidangan Online; 2. Pengajuan Permohonan Perkara Online melalui SIMPEL (Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik); 3. Penggunaan aplikasi e-Perisalah bernama Sayuti dalam penyusunan risalah siding; 4. Aplikasi Ceklist Persiapan Sidang; 5. Kemudahan akses terhadap salinan putusan MK secara elektronik; 6. Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (SIMPP). |
|
|
|
|
b. |
Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah melaksanakan transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan dan mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal. Hal ini diwujudkan dalam upaya-upaya dukungan administrasi pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi seperti di antaranya sebagai berikut. 1) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), 2) E-Kinerja, 3) SKP dalam Dashboard Pegawai 4) Absensi Online, 5) Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat (SIGAPP) |
1. Penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) sebagai perangkat kerja yang sangat membantu kelancaran administrasi; 2. Penggunaan aplikasi E-Kinerja dalam mencatat kinerja pegawai secara berkala; 3. Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai melalui Dashboard Pegawai sangat memudahkan dalam pengukuran kinerja sampai dengan kegiatan harian; 4. Penggunaan mekanisme Absensi Online dengan gawai masing-masing pegawai yang sangat memudahkan dalam pencatatan kehadiran; 5. Pemanfaatan Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat (SIGAPP) dalam memantau penghasilan setiap pegawai. |
|
|
|
|
c. |
Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah mewujudkan transformasi digital pada bidang pelayanan publik dan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal. Hal ini diwujudkan dalam upaya-upaya dukungan penanganan perkara dengan menggunakan teknologi informasi seperti di antaranya sebagai berikut. 1) Persidangan Online, 2) Pengajuan Permohonan Perkara Online melalui SIMPEL (Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik), 3) e-Perisalah dalam penyusunan risalah sidang, 4) Aplikasi Ceklist Persiapan Sidang, 5) Kemudahan akses terhadap salinan putusan MK secara elektronik, 6. Transparasi penjadwalan sidang dalam laman MK, 7. Panggilan sidang elektronik. |
1. Persidangan Online; 2. Pengajuan Permohonan Perkara Online melalui SIMPEL (Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik); 3. e-Perisalah dalam penyusunan risalah sidang; 4. Aplikasi Ceklist Persiapan Sidang; 5. Kemudahan akses terhadap salinan putusan MK secara elektronik; 6. Transparasi penjadwalan sidang dalam laman MK; 7. Panggilan sidang elektronik. |
|
|
3. |
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Kinerja Individu |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Ukuran kinerja individu di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya |
1. Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Mahkamah Konstiusi Tahun 2020-2024
2. Cascading Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
3. Kumpulan Dokumen Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pegawai Biro Hukum dan
Adminitrasi Kepaniteraan
4. Berita Acara Rapat Pembahasan Role Model dan Agen Perubahan Pembangunan Zona
Integritas Pada Biro Hukum dan Adminitrasi Kepaniteraan Tahun 2022
5. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Role
Model Dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022
6. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Agen
Perubahan Dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Tahun 2022
7. Kumpulan Screenshoot E-Kinerja Pegawai yang ditetapkan menjadi Role Model dan Agen
Perubahan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
8. Kumpulan Screenshoot SKP Bulanan Pegawai yang ditetapkan menjadi Role Model dan
Agen Perubahan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
9. Kumpulan SKP Tahunan/DP3 Pegawai yang ditetapkan menjadi Role Model dan Agen
Perubahan di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan s.d Penilaian Kinerja Tahun
2022
10. Perjanjian Kinerja Biro HAK 2022 |
|
|
|
ii. |
Assessment Pegawai |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai |
|
A/B/C |
A |
1 |
|
Hasil assesment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir |
1. Dokumen Proyeksi Kebutuhan Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
2. Dokumen Telaah Gap Kompetensi untuk Kebutuhan Diklat Pegawai Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan
3. Dokumen Rekapitulasi Diklat Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
Tahun 2021
4. Dokumen Rapat Pembahasan Kebutuhan Diklat Pegawai di Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan
5. Dokumen Usulan Diklat Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
6. Dokumen Rapat Penataan SDM di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
7. Dokumen (Nota Dinas/Keputusan Sekretaris Jenderal/Surat Tugas) terkait Usulan
Penataan SDM (Pemindahan Jabatan/Penugasan) di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan
8. Dokumen Penerimaan CPNS STAN Tahun 2022 |
|
|
|
iii. |
Pelanggaran Disiplin Pegawai |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Penurunan pelanggaran disiplin pegawai |
|
0-100% |
4% |
0.04 |
|
Jumlah keseluruhan pegawai yang melanggar disiplin kehadiran pada tahun 2022 sejumlah 8 orang dan tahun 2023 sejumlah 2 orang, sehingga terdapat penurunan pelanggaran sebesar 4 %. Penurunan pelanggaran juga dapat dilihat dari jenis hukuman yang dikenakan pada pegawai dimana per bulan Maret tahun 2023 tidak terdapat pegawai yang dijatuhi Hukuman Disipilin (HD) dan beberapa pegawai tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan pada tahun sebelumnya. |
1. Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung Mahkamah Konstitusi
2. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
3. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah
Konstitusi
4. Kumpulan Peraturan terkait Pedoman Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
5. Kumpulan Peraturan terkait Pelaksanaan Work From Home dan Work From Office Hakim
Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI,
PPNPN, dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2022
6. Kumpulan Peraturan terkait Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi
Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN, dan Tenaga
Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
7. Peraturan terkait Disiplin Pegawai s.d. Tahun 2023
8. Dokumen Rekapitulasi dan Kumpulan Nota Dinas serta Surat Peringatan terkait
Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2021-2023
9. Screenshoot SIKD dan Dashboard terkait Sosialisasi/Penyebarluasan Informasi terkait
Peraturan Disiplin Pegawai
10. Laporan Kegiatan WFH (Work From Home) Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan pada masa pandemi Covid-19
11. Memo Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan perihal Monitoring dan
Evaluasi Peningkatan Disiplin Pegawai di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan |
|
|
|
|
|
- Jumlah Pelanggaran tahun sebelumnya
|
|
Jumlah |
8 |
|
|
Pada Tahun 2022 terdapat 8 orang pegawai Biro HAK yang melakukan pelanggaran disiplin |
1. Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung Mahkamah Konstitusi
2. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
3. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah
Konstitusi
4. Kumpulan Peraturan terkait Pedoman Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
5. Kumpulan Peraturan terkait Pelaksanaan Work From Home dan Work From Office Hakim
Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI,
PPNPN, dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2022
6. Kumpulan Peraturan terkait Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi
Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN, dan Tenaga
Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
7. Peraturan terkait Disiplin Pegawai s.d. Tahun 2023
8. Dokumen Rekapitulasi dan Kumpulan Nota Dinas serta Surat Peringatan terkait
Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2021-2023
9. Screenshoot SIKD dan Dashboard terkait Sosialisasi/Penyebarluasan Informasi terkait
Peraturan Disiplin Pegawai
10. Laporan Kegiatan WFH (Work From Home) Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan pada masa pandemi Covid-19
11. Memo Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan perihal Monitoring dan
Evaluasi Peningkatan Disiplin Pegawai di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan |
|
|
|
|
|
- Jumlah Pelanggaran tahun ini
|
|
Jumlah |
2 |
|
|
Pada Tahun 2023 (TW I) terdapat 2 orang pegawai Biro HAK yang melakukan pelanggaran disiplin |
1. Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung Mahkamah Konstitusi
2. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
3. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah
Konstitusi
4. Kumpulan Peraturan terkait Pedoman Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
5. Kumpulan Peraturan terkait Pelaksanaan Work From Home dan Work From Office Hakim
Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI,
PPNPN, dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2022
6. Kumpulan Peraturan terkait Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi
Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN, dan Tenaga
Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
7. Peraturan terkait Disiplin Pegawai s.d. Tahun 2023
8. Dokumen Rekapitulasi dan Kumpulan Nota Dinas serta Surat Peringatan terkait
Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2021-2023
9. Screenshoot SIKD dan Dashboard terkait Sosialisasi/Penyebarluasan Informasi terkait
Peraturan Disiplin Pegawai
10. Laporan Kegiatan WFH (Work From Home) Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan pada masa pandemi Covid-19
11. Memo Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan perihal Monitoring dan
Evaluasi Peningkatan Disiplin Pegawai di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan |
|
|
|
|
|
- Jumlah Pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman
|
|
Jumlah |
10 |
|
|
Seluruh pelanggaran telah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku |
1. Surat Edaran tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung Mahkamah Konstitusi
2. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
3. Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah
Konstitusi
4. Kumpulan Peraturan terkait Pedoman Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di
Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
5. Kumpulan Peraturan terkait Pelaksanaan Work From Home dan Work From Office Hakim
Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI,
PPNPN, dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2022
6. Kumpulan Peraturan terkait Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi
Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN, dan Tenaga
Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
7. Peraturan terkait Disiplin Pegawai s.d. Tahun 2023
8. Dokumen Rekapitulasi dan Kumpulan Nota Dinas serta Surat Peringatan terkait
Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2021-2023
9. Screenshoot SIKD dan Dashboard terkait Sosialisasi/Penyebarluasan Informasi terkait
Peraturan Disiplin Pegawai
10. Laporan Kegiatan WFH (Work From Home) Pegawai di Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan pada masa pandemi Covid-19
11. Memo Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan perihal Monitoring dan
Evaluasi Peningkatan Disiplin Pegawai di Lingkungan Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan |
|
|
4. |
PENGUATAN AKUNTABILITAS |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Meningkatnya capaian kinerja unit kerja |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih |
|
0-100% |
100% |
1.00 |
|
Capaian kinerja keseluruhan Biro HAK tahun 2022 adalah sebesar 119,39%, lebih dari 100% dari skala nilai ordinal. Di tahun 2022, Biro HAK memiliki 5 (lima) sasaran kegiatan (output) yang terdiri dari 16 (enam belas) indikator kinerja, dan Biro HAK telah dikategorikan berhasil dalam melaksanakan indikator kinerja dan sasaran kegiatan yang direncanakan tersebut. |
1. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
2. Nota Dinas Nomor 1473/2800/KU.09/04/2022 perihal Permintaan Nilai Persentase TLHP APIP dan TLHP BPK atas Laporan Keuangan Biro HAK per TW I 2022 tanggal 21 April 2022.
3. Nota Dinas Nomor 1569/2900/PW.02/04/2022 perihal Penyampaian Nilai Persentase Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan APIP dan BPK pada Unit Kerja Biro HAK sampai dengan Triwulan I TA 2022 tanggal 22 April 2022.
4. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
5. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
6. Monitoring pencapaian kinerja di Biro HAK (bagian Fasiltas Pelayanan Teknis Persidangan) periode Januari s.d. Mei 2022 melalui aplikasi e-kinerja dan SKP serta Laporan Capaian Kinerja Perisalah s.d. Mei 2022.
7. Monitoring pencapaian kinerja di Biro HAK (bagian Hukum dan TU Kepaniteraan) periode Januari s.d. Mei 2022 melalui aplikasi e-kinerja dan SKP.
8. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
9. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021.
10. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
11. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.
12. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022. |
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
5 |
|
|
Pada tahun 2022, terdapat 5 sasaran kinerja Biro HAK, yaitu: 1. Meningkatnya kualitas penanganan perkara konstitusi 2. Terselenggaranya Monitoring dan Evaluasi Putusan MK 3. Tersusunnya Anotasi Undang-Undang yang berkualitas 4. Tersedianya Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Petunjuk Teknis 5. Terwujudnya Biro HAK yang berintegritas, efektif dan efisien, akuntabel, dan berkinerja tinggi |
1. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022, Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2021. 2. Rencana Kinerja Tahunan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022, Perjanjian Kinerja Biro HAK Tahun 2022 3. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021. 4. RKT dan PK Biro HAK Tahun 2023. 5. Laporan Kinerja Biro HAK Tahun 2022. |
|
|
|
|
|
- Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih
|
|
Jumlah |
5 |
|
|
Pada tahun 2022, terdapat 5 sasaran kinerja Biro HAK yang telah tercapai 100% atau lebih, yakni untuk sasaran kinerja 1. Meningkatnya kualitas penanganan perkara konstitusi (terdapat 3 indikator kinerja, dengan nilai rata-rata capaian kinerja 103%) 2. Terselenggaranya Monitoring dan Evaluasi Putusan MK (terdapat 1 indikator kinerja dengan nilai 100%) 3. Tersusunnya Anotasi Undang-Undang yang berkualitas (terdapat 2 indikator kinerja dengan nilai rata-rata capaian kinerja 159,37%) dan 4. Tersedianya Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Petunjuk Teknis (terdapat 2 indikator kinerja dengan nilai 187,25%). Serta 5. Sasaran kinerja Terwujudnya Biro HAK yang berintegritas, efektif dan efisien, akuntabel dan berkinerja tinggi (terdapat 8 indikator kinerja dengan nilai 100,935%). |
1. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 2. Nota Dinas Nomor 1473/2800/KU.09/04/2022 perihal Permintaan Nilai Persentase TLHP APIP dan TLHP BPK atas Laporan Keuangan Biro HAK per TW I 2022 tanggal 21 April 2022. 3. Nota Dinas Nomor 1569/2900/PW.02/04/2022 perihal Penyampaian Nilai Persentase Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan APIP dan BPK pada Unit Kerja Biro HAK sampai dengan Triwulan I TA 2022 tanggal 22 April 2022. 4. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 5. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022. 6. Monitoring pencapaian kinerja di Biro HAK (bagian Fasiltas Pelayanan Teknis Persidangan) periode Januari s.d. Mei 2022 melalui aplikasi e-kinerja dan SKP serta Laporan Capaian Kinerja Perisalah s.d. Mei 2022. 7. Monitoring pencapaian kinerja di Biro HAK (bagian Hukum dan TU Kepaniteraan) periode Januari s.d. Mei 2022 melalui aplikasi e-kinerja dan SKP. 8. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 9. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 10. RKT dan PK Biro HAK Tahun 2023. 11. Laporan Kinerja Biro HAK Tahun 2022. 12. laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2022. 13. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi tahun 2022. |
|
|
|
ii. |
Pemberian Reward and Punishment |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Seluruh hasil capaian kinerja (Perjanjian Kinerja) telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi |
1. Peraturan terkait Tunjangan Kinerja dan Honorarium Pegawai. - Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. - Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. - Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 3.3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. - Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 2. Peraturan Sekretaris Jenderal terkait Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. - Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal MK No 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. - Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Karyawan Teladan (Non PNS) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 3. Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 283 Tahun 2021 tentang Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 4. Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 282 Tahun 2021 tentang Penetapan Pegawai Kontrak Teladan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 5. Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian/Reward/Insentif bagi Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja yang Berprestasi/Mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional dan/atau Internasional di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 6. Dokumen Penghargaan yang diterima Biro HAK untuk penilaian Manajemen Talenta di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 7. Dokumen terkait Role Model dan Agen Perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Biro HAK. 8. Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung MK bagi PNS, Pegawai Perbantuan TNI/Polri, PPNPN, Pegawai Kontrak di Lingkungan Mahkamah Konstitusi serta Stakeholder dan Tamu/Pengunjung yang berada di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. 9. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 10. Peraturan terkait Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi - Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 004/PER/SET.MK/2007 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi. - Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2007 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi. 11. Peraturan terkait Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. - Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 - Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 12. Peraturan terkait Pelaksanaan Work From Home dan Work From Office Hakim Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2022. 13. Peraturan terkait Pedoman Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 14. Nota Dinas terkait Pelanggaran Disiplin Pegawai Tahun 2021-2022. 15. Screenshoot SIKD dan Dashboard terkait Sosialisasi/Penyebarluasan Informasi tekait Peraturan Disiplin Pegawai. |
|
|
|
iii. |
Kerangka Logis Kinerja |
1.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Telah terdapat penjenjangan kinerja (Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai |
1. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 139.1 Tahun 2020 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Konstitusi, Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal, serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2020 - 2024 2. Cascading Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. 3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024. 4. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2022. 5. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022. 6. Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022. 7. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atasa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 8. Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 9. Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. 10. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. |
|
|
5. |
PENGUATAN PENGAWASAN |
7.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Mekanisme Pengendalian |
0 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang |
|
A/B/C/D/E |
A |
1 |
|
Terdapat mekanisme pengawasan dan pengendalian aktivitas secara berjenjang. |
1. Persekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi; 2. Persekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi; 3. Persekjen No. 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 4. Persekjen 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Whistleblowing System di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 5. Persekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 1B Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 6. SK Sekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 26.10 Tahun 2018 tentang Tim Pelaksana Unit Pengendalian Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi; 7. SK Sekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 8. SK Sekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 35.7 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 9. SK Sekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 37.2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggara SPIP; 10. SK Sekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 118 Tahun 2022 tentang Risk Officer Tahun 2022; 11. SK Sekjen Mahkamah Konstitusi Nomor 165 Tahun 2021 tentang Risk Officer Tahun 2021; 12. SK Sekjen No. 71 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 13. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2022; 14. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan IV Tahun 2021; 15. Laporan Hasil Penanganan Whistle Blowing System Periode Triwulan IV Tahun 2021; 16. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Periode Triwulan IV Tahun 2021; 17. Standar Operasional Prosedur Whistle Blowing System; 18. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Gratifikasi; 19. Standar Operasional Prosedur Penelahaan Surat; 20. Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Persidangan; 21. Standar Operasional Prosedur Penyusunan Daftar Petugas Persidangan; 22. Pakta Integritas (Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan, Kepala Sub Bagian Pelayanan Teknis Persidangan, Staf Pengelola Persidangan, Staf Perisalah); 23. Pelaporan Gratifikasi Pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan; 24. Laporan Hasil Monitoring Atas tindak Lanjut hasil Pemeriksaan Inspektorat s.d. Semester II TA 2021; 25. Kartu Monitoring Matriks Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat s.d. Semester II TA 2021; 26. Undangan Rapat TLHP Inspektorat Semester II TA 2021 atas Hasil Audit Biro HAK; 27. Nota Dinas Karo HAK Nomor 1473/2800/KU.09/04/2022 tentang Permintaan Nilai Persentase THLP APIP dan TLHP BPK atas Laporan Keuangan Biro HAK per TW I Tahun 2022; 28. Nota Dinas Inspektur Nomor 1569/2900/PW.02/04/2022 tentang Penyampaian Nilai Persentase Tindaklanjut Temuan Pemeriksa APIP dan BPK pada Unit Kerja Biro HAK sampai dengan Triwulan I TA 2022; 29. Nota Dinas Kepala Biro HAK Nomor 1016/2800/PW.01/03/2022 tgl. 15 Maret 2022 perihal: Penyampaian Profil Risiko Biro HAK Tahun 2022; 30. Profil Risiko Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022; 31. Undangan Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS, dan Benturan Kepentingan di Biro HAK Semester I Tahun 2021; 32. Notulen Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS, dan Benturan Kepentingan di Biro HAK Semester I 2021; 33. Undangan Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS, dan Benturan Kepentingan di Biro HAK Semester II Tahun 2021; 34. Notulen Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS, dan Benturan Kepentingan di Biro HAK Semester II 2021; 35. Sarana Pelaporan Whistle Blowing System pada Situs MK; 36. Sosialisasi Informasi Whistle Blowing System; 37. Sarana Kotak Pelaporan Gratifikasi; 38. Aplikasi SP4N-LAPOR! pada Website MK; 39. Sosialisasi Sarana Pengaduan Masyarakat di Signage MK. |
|
|
|
ii. |
Penanganan Pengaduan Masyarakat |
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Persentase penanganan pengaduan masyarakat |
|
0-100% |
100% |
1.00 |
|
Seluruh pengaduan masyarakat yang diterima Biro HAK telah ditindaklanjuti. |
1. Persekjen No. 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
2. SK Sekjen MK No. 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
3. Nota Dinas No. 135/2900/PW.01/03/2020 tgl. 6 Maret 2020 tentang Permohonan Alamat Email dan Nomor Kontak Admin/PIC Unit Kerja sebagai Pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan Aplikasi SP4N-LAPOR!;
4. SK Sekjen No. 71 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK;
5. Foto Sarana Kotak Saran;
6. Foto Aplikasi SP4N LAPOR! pada situs MK;
7. Foto Menu HUBUNGI MK! pada situs MK;
8. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Biro HAK Periode Mei 2023;
9. Laporan Akhir Survei Pengukurn Kinerja MK TA 2022;
10. Foto Informasi Sarana Pengaduan Masyarakat pada Signage MK;
11. Surat Undangan Sosialisasi Manajemen Pengaduan Masyarakat;
12. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Manajemen Pengaduan Msyarakat. |
|
|
|
|
|
- Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti
|
|
Jumlah |
100 |
|
|
Seluruh pengaduan masyarakat yang diterima Biro HAK telah ditindaklanjuti. |
1. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2022;
2. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan II Tahun 2022;
3. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan III Tahun 2022;
4. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan IV Tahun 2022;
5. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2023;
6. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2022;
7. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan II Tahun 2022;
8. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan III Tahun 2022;
9. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan IV Tahun 2022;
10. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2023. |
|
|
|
|
|
- Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses
|
|
Jumlah |
|
|
|
Seluruh pengaduan masyarakat yang diterima Biro HAK telah selesai diproses. |
1. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2022; 2. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan II Tahun 2022; 3. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan III Tahun 2022; 4. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan IV Tahun 2022; 5. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2023; 6. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2022; 7. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan II Tahun 2022; 8. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan III Tahun 2022; 9. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan IV Tahun 2022; 10. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2023. |
|
|
|
|
|
- Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti
|
|
Jumlah |
100 |
|
|
- Pada tahun 2022: a. terdapat 2 pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! yang telah selesai ditindaklanjuti; b. terdapat 6 laporan WBS yang tidak dapat diproses karena tidak disertai data dukung. - Pada tahun 2023 Triwulan I tidak terdapat pengaduan masyarakat terkait Biro HAK. |
1. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2022; 2. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan II Tahun 2022; 3. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan III Tahun 2022; 4. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan IV Tahun 2022; 5. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Triwulan I Tahun 2023; 6. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2022; 7. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan II Tahun 2022; 8. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan III Tahun 2022; 9. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan IV Tahun 2022; 10. Laporan Penanganan Whistle Blowing Sytem Triwulan I Tahun 2023. |
|
|
|
iii. |
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- |
Persentase penyampaian LHKPN |
|
0-100% |
100% |
1.00 |
|
Seluruh wajib lapor LHKPN pada unit kerja Biro HAK telah menyampaikan LHKPN. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022
2. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Tatang Garjito (Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022
3. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Ina Zuchriyah (Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022
4. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Johan Yustisianto (Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022
5. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Yohana Citra Permatasari (Kepala Sub Bagian Pelayanan Teknis Persidangan dan Plt. Kepala Sub Bagian Fasilitas Persidangan) Tahun Pelaporan 2022
6. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Dewi Hastuti (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Plt. Kepala Sub Bagian Hukum) Tahun Pelaporan 2022 Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2023. |
|
|
|
|
- |
Jumlah yang harus melaporkan |
|
Jumlah |
42 |
42.00 |
|
Pada tahun 2021, terdapat 42 orang pada unit kerja Biro HAK terdiri dari 1 orang pejabat eselon II, 2 orang pejabat eselon III, 2 orang pejabat eselon IV, dan 37 orang Staf Pelaksana/Fungsional yang diwajibkan menyampaikan LHKPN. Kesemuanya telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022.
Pada tahun 2023 terdapat 44 orang pada Biro HAK yang diwajibkan menyampaikan LHKPN dan kesemuanya telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2023. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022 2. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2021 3. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2020 Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2023. |
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
1 |
|
|
Terdapat 9 Pejabat Eselon II di lingkungan Kepaniteraan dan sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diwajibkan melaporkan LHKPN dan kesemuanya telah menyampaikan LHKPN Tahun Pelaporan 2021, termasuk diantaranya Pejabat Eselon II Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022
2. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Tatang Garjito (Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022 Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2023. | |
|
|
|
|
|
- Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN
|
|
Jumlah |
|
|
|
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat pejabat penyelenggara negara di Biro HAK yang diwajibkan menyampaikan LHKPN. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022
2. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2021
3. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2020 Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2023. | |
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
42 |
|
|
Terdapat 42 orang yang meliputi 2 orang pejabat eselon III, 2 orang pejabat eselon IV, dan 37 staf Fungsional Pelaksana pada Biro HAK yang wajib lapor LHKPN. Kesemuanya telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022
2. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Ina Zuchriyah (Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022
3. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Johan Yustisianto (Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022
4. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Yohana Citra Permatasari (Kepala Sub Bagian Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022
5. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Dewi Hastuti (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022
6. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Syamsudin Noer (Staf Pengadministrasi Registrasi Perkara) Tahun Pelaporan 2022
7. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Hermita Uly Artha S. (Staf Pengolah Data perkara dan putusan) Tahun Pelaporan 2022
8. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Achmad Dodi Haryadi (Staf Pengelola Persidangan) Tahun Pelaporan 2022
9. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Rahmadiani Putri Nilasari (Staf Analis Peraturan Perundang-Undangan Dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan) Tahun Pelaporan 2022 Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2023. | |
|
|
|
|
- |
Jumlah yang sudah melaporkan |
|
Jumlah |
42 |
42.00 |
|
Terdapat 42 orang wajib lapor pada unit kerja Biro HAK yang terdiri dari 1 orang pejabat eselon II, 2 orang pejabat eselon III, 2 orang pejabat eselon IV, dan 37 orang Staf Pelaksana yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Kesemuanya telah menyampaikan laporan LHKPN tahun pelaporan 2021. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022
2. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2021
3. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2020 Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2023 Laporan Monitoring atas Kepaturah Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2023.
|
|
|
|
|
- |
Jumlah yang sudah melaporkan |
|
Jumlah |
42 |
42.00 |
|
Terdapat 42 orang wajib lapor pada unit kerja Biro HAK yang terdiri dari 1 orang pejabat eselon II, 2 orang pejabat eselon III, 2 orang pejabat eselon IV, dan 38 orang Staf Pelaksana/Fungsional yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Kesemuanya telah menyampaikan laporan LHKPN tahun pelaporan 2022. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022. |
|
|
|
i. |
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- |
Persentase penyampaian Non LHKPN |
|
0-100% |
100% |
1.00 |
|
Seluruh ASN wajib lapor LHKPN pada unit kerja Biro HAK telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2023. |
|
|
|
|
- |
Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) |
|
Jumlah |
42 |
42.00 |
|
Terdapat 42 orang wajib lapor pada unit kerja Biro HAK yang terdiri dari 2 orang Pejabat Eselon III, 2 orang Pejabat Eselon IV, dan 37 orang Staf Fungsional/Pelaksana yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Kesemuanya telah menyampaikan laporan LHKPN tahun pelaporan 2021. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022;
2. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Ina Zuchriyah (Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022;
3. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Johan Yustisianto (Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022;
4. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Yohana Citra Permatasari (Kepala Sub Bagian Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022;
5. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Dewi Hastuti (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022;
6. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Syamsudin Noer (Staf Pengadministrasi Registrasi Perkara) Tahun Pelaporan 2022;
7. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Hermita Uly Artha S. (Staf Pengolah Data perkara dan putusan) Tahun Pelaporan 2022;
8. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Achmad Dodi Haryadi (Staf Pengelola Persidangan) Tahun Pelaporan 2022;
9. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Rahmadiani Putri Nilasari (Staf Analis Peraturan Perundang-Undangan Dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan) Tahun Pelaporan 2022. |
|
|
|
|
|
- Pejabat administrator (eselon III)
|
|
Jumlah |
2 |
|
|
Terdapat 2 (dua) pejabat eselon III pada unit kerja Biro HAK yang diwajibkan menyampaikan LHKPN dan keduanya telah melaporkan LHKPN. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022;
2. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Ina Zuchriyah (Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022;
3. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Johan Yustisianto (Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022. 1. LHKPN atas nama Ina Zuchriyah Tahun Pelaporan 2022;
2. LHKPN atas nama Ina Zuchriyah Tahun Pelaporan 2023;
3. LHKPN atas nama Johan Yustisianto Tahun Pelaporan 2022;
4. LHKPN atas nama Johan Yustisianto Tahun Pelaporan 2023. | |
|
|
|
|
|
- Pejabat Penawas (eselon IV)
|
|
Jumlah |
2 |
|
|
Terdapat 2 Pejabat Eselon IV pada unit kerja Biro HAK yang diwajibkan melaporkan LHKPN dan kesemuanya telah menyampaikan LHKPN. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022;
2. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Yohana Citra Permatasari (Kepala Sub Bagian Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022;
3. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Dewi Hastuti (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022. 1. LHKPN atas nama Yohana Citra Tahun Pelaporan 2022;
2. LHKPN atas nama Yohana Citra Tahun Pelaporan 2023;
3. LHKPN atas nama Dewi Hastuti Tahun Pelaporan 2022;
4. LHKPN atas nama Dewi Hastuti Tahun Pelaporan 2023. | |
|
|
|
|
|
- Jumlah Fungsional dan Pelaksana
|
|
Jumlah |
37 |
|
|
Terdapat 42 orang wajib lapor pada unit kerja Biro HAK yang terdiri dari 1 orang pejabat eselon II, 2 orang pejabat eselon III, 2 orang pejabat eselon IV, dan 37 orang Staf Pelaksana/Fungsional yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Kesemuanya telah menyampaikan laporan LHKPN tahun pelaporan 2021. |
1. Laporan Monitoring Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2022; 2. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Ina Zuchriyah (Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022; 3. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Johan Yustisianto (Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022; 4. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Yohana Citra Permatasari (Kepala Sub Bagian Pelayanan Teknis Persidangan) Tahun Pelaporan 2022; 5. Tanda Terima Penyampaian LHKPN a.n. Dewi Hastuti (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepaniteraan) Tahun Pelaporan 2022; 6. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Syamsudin Noer (Staf Pengadministrasi Registrasi Perkara) Tahun Pelaporan 2022; 7. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Hermita Uly Artha S. (Staf Pengolah Data perkara dan putusan) Tahun Pelaporan 2022; 8. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Achmad Dodi Haryadi (Staf Pengelola Persidangan) Tahun Pelaporan 2022; 9. Lembar Penyerahan e-Filling LHKPN a.n. Rahmadiani Putri Nilasari (Staf Analis Peraturan Perundang-Undangan Dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan) Tahun Pelaporan 2022. |
|
|
|
|
- |
Jumlah yang sudah melaporkan |
|
Jumlah |
44 |
44.00 |
|
Seluruh Pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah menyampaikan LHKPN secara berkala. |
1. Laporan Monitoring atas Kepaturah Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2023;
2. Laporan Monitoring atas Kepaturah Penyampaian LHKPN Periode Pelaporan Tahun 2022. |
|
|
6. |
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK |
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i. |
Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik |
2.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan telah mendorong perbaikan pelayanan publik. |
1. Infografis Standar Pelayanan MK. 2. Screenshot laman MK. 3. Screenshot simple.mkri.id. 4. Standar Pelayanan pada papan pengumuman digital. 5. Screenshot nomor telpon bagian registrasi, juru panggil, dan IT persidangan. 6. Persekjen No. 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 7. Persekjen Nomor 42.1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. 8. PMK No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. 9. PMK No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh. 10. PMK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, 11. PMK No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 12. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, 13. PMK No. 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 14. Perubahan Atas Persekjen No. 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui Persekjen No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Persekjen No. 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 15. Website MK ramah kaum difabel tuna netra. 16. Fitur MKMK dalam Website MK, 17. Fitur Live Chat dalam Website MK. |
|
|
|
|
b. |
Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi |
|
0-100% |
100% |
1.00 |
|
Upaya dan/atau inovasi pelayanan telah dipermudah. |
1. Pengajuan Permohonan secara online melalui simple.mkri.id yang dapat diakses melalui laman MK. 2. Tanda terima penerimaan berkas dilakukan secara online melalui email dan whatsapp. 3. Registrasi permohonan secara online dan menggunakan digital signature. 4. Pemanggilan sidang secara online. 5. Jadwal sidang yang dapat diakses melalui laman MK. 6. Akses tracking perkara secara online melalui laman MK. 7. Persidangan secara online dan terdapat fitur streaming sidang di laman MK dan dapat disaksikan melalui kanal Youtube MK. 8. Penyampaian salinan putusan secara online. 9. Pemuatan putusan secara online dalam BNRI. 10. Putusan, Risalah sidang, Iktisar putusan dan anotasi dapat diakses melalui laman MK. 11. Penyediaan ruangan pojok digital. 12. Pengiriman surat jawab pengaduan masyarakat secara online melalui email. 13. Website MK Website MK ramah kaum difabel tuna netra. 14. Fitur MKMK dalam Website MK, 15. Fitur Live Chat dalam Website MK. |
|
|
|
|
|
- Jumlah perijinan / pelayanan yang terdata / terdaftar
|
|
Jumlah |
15 |
|
|
Berdasarkan Persekjen No. 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Persekjen No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Persekjen No. 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, pedoman standar pelayanan publik meliputi: 1. konsultasi; 2. kunjungan dan audiensi ke Mahkamah Konstitusi; 3. pengaduan masyarakat; 4. permohonan magang, KKN/KKL; 5. permohonan informasi dan dokumentasi; 6. peliputan ke Mahkamah Konstitusi; 7. kerja sama perguruan tinggi; 8. pengajuan permohonan, jawaban, dan penyampaian keterangan; 9. persidangan; 10. risalah persidangan; 11. putusan; 12. penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan konstitusi; 13. Layanan referensi perpustakaan; 14. Kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi, 15. Pemanfaatan perangkat Video Conference (Vicon). |
1. konsultasi; 2. kunjungan dan audiensi ke Mahkamah Konstitusi; 3. pengaduan masyarakat; 4. permohonan magang, KKN/KKL; 5. permohonan informasi dan dokumentasi; 6. peliputan ke Mahkamah Konstitusi; 7. kerja sama perguruan tinggi; 8. pengajuan permohonan, jawaban, dan penyampaian keterangan; 9. persidangan; 10. risalah persidangan; 11. putusan; 12. penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan konstitusi; 13. Layanan referensi perpustakaan; 14. Kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi, 15. Pemanfaatan perangkat Video Conference (Vicon). |
|
|
|
|
|
- Jumlah perininan / pelayanan yang telah dipermudah
|
|
Jumlah |
15 |
|
|
Jumlah Perijinan/pelayanan yang telah dipermudah yaitu: 1. konsultasi; 2. kunjungan dan audiensi ke Mahkamah Konstitusi; 3. pengaduan masyarakat; 4. permohonan magang, KKN/KKL; 5. permohonan informasi dan dokumentasi; 6. peliputan ke Mahkamah Konstitusi; 7. kerja sama perguruan tinggi; 8. pengajuan permohonan, jawaban, dan penyampaian keterangan; 9. persidangan; 10. risalah persidangan; 11. putusan; 12. penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan konstitusi; 13. Layanan referensi perpustakaan; 14. Kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi; 15. Pemanfaatan perangkat Video Conference (Vicon). |
1. konsultasi; 2. kunjungan dan audiensi ke Mahkamah Konstitusi; 3. pengaduan masyarakat; 4. permohonan magang, KKN/KKL; 5. permohonan informasi dan dokumentasi; 6. peliputan ke Mahkamah Konstitusi; 7. kerja sama perguruan tinggi; 8. pengajuan permohonan, jawaban, dan penyampaian keterangan; 9. persidangan; 10. risalah persidangan; 11. putusan; 12. penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan konstitusi; 13. Layanan referensi perpustakaan; 14. Kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi; 15. Pemanfaatan perangkat Video Conference (Vicon). |
|
|
|
ii. |
Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi |
2.5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab |
|
A/B/C/D |
A |
1 |
|
Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab. |
1. Media pengaduan dan konsultasi offline. 2. Media pengaduan dan konsultasi online. 3. Dokumentasi kegiatan diseminasi penanganan pengaduan masyarakat. 4. SK Sekjen Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 5. Nota Dinas No. 135/2900/PW.01/03/2020 tanggal 6 Maret 2020 perihal Permohonan Alamat Email Dan Nomor Kontak Admin/Pic Unit Kerja Sebagai Pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan berdasarkan Aplikasi SP4N-LAPOR! 6. Nota Dinas No. 24/2600/PP.00/01/2021 perihal Pelaksanaan Gugus Tugas Pelayanan Konsultasi Pada Penanganan Perkara Pilkada tahun 2020 7. Persekjen No. 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, Persekjen No. 1.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Persekjen No. 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Whistleblowing System di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 8. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Bulan Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2020. 9. Undangan Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS, dan Benturan Kepentingan Sem II Tahun 2020. 10. Undangan dan Notulen Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS dan Benturan Kepentingan Sem I 2021. 11. Undangan dan Notulen Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS dan Benturan Kepentingan Sem II 2021. 12. Tindak Lanjut & Evaluasi Terhadap Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Periode Semester I (Januari s.d. Juni) 2021. 13. Evaluasi Terhadap Penanganan Pengaduan Masyarakat Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Periode Semester II (Juli s.d. Desember) 2021. 14. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Oktober Tahun 2020. 15. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Tahun 2021. 16. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2022. 17. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Periode Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2021. 18. Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Periode Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2021. 19. Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Periode Triwulan IV Tahun 2021. 20. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Keaslian Dokumen Putusan MK. 21. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Konflik Pilkada Yalimo. 22. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Kerugian atas Dimajukannya Jadwal Sidang Perkara. 23. Laporan Layanan Konsultasi Triwulan I s.d. Triwulan IV Tahun 2021. 24. Persekjen No. 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, Persekjen No. 1.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Persekjen No. 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Whistleblowing System di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 1. Media pengaduan dan konsultasi offline. 2. Media pengaduan dan konsultasi online. 3. Dokumentasi kegiatan diseminasi penanganan pengaduan masyarakat. 4. SK Sekjen Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 5. Nota Dinas No. 135/2900/PW.01/03/2020 tanggal 6 Maret 2020 perihal Permohonan Alamat Email Dan Nomor Kontak Admin/Pic Unit Kerja Sebagai Pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan berdasarkan Aplikasi SP4N-LAPOR! 6. Nota Dinas No. 24/2600/PP.00/01/2021 perihal Pelaksanaan Gugus Tugas Pelayanan Konsultasi Pada Penanganan Perkara Pilkada tahun 2020 7. Persekjen No. 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, Persekjen No. 1.1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Persekjen No. 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Whistleblowing System di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 8. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Bulan Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2020. 9. Undangan Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS, dan Benturan Kepentingan Sem II Tahun 2020. 10. Undangan dan Notulen Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS dan Benturan Kepentingan Sem I 2021. 11. Undangan dan Notulen Rapat Evaluasi Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat, WBS dan Benturan Kepentingan Sem II 2021. 12. Tindak Lanjut & Evaluasi Terhadap Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Periode Semester I (Januari s.d. Juni) 2021. 13. Evaluasi Terhadap Penanganan Pengaduan Masyarakat Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Periode Semester II (Juli s.d. Desember) 2021. 14. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Oktober Tahun 2020. 15. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Tahun 2021. 16. Laporan Hasil Monitoring Penanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! Periode Triwulan I Tahun 2022. 17. Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Periode Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2021. 18. Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Periode Januari s.d. Triwulan IV Tahun 2021. 19. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Keaslian Dokumen Putusan MK. 20. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Konflik Pilkada Yalimo. 21. Nota Dinas Penyampaian Hasil Telaahan atas Pengaduan WBS perihal Kerugian atas Dimajukannya Jadwal Sidang Perkara. 22. Laporan Layanan Konsultasi Triwulan I s.d. Triwulan IV Tahun 2021.
Update data dukung:
1. Penanganan Pengaduan Masyarakat :
• Laporan Hasil Penangananan Pengaduan Masyarakat Triwulan I Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanaganan Pengaduan Masyarakat Triwulan II Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanaganan Pengaduan Masyarakat Triwulan III Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanaganan Pengaduan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanaganan Pengaduan Masyarakat Triwulan I Tahun 2023.
2. Penanganan Benturan Kepentingan:
• Laporan Hasil Penanganaan Benturan Kepentingan Semester I Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan Semester II Tahun 2022.
3. Penanganan Whistleblowing System:
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan I Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan II Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan III Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan IV Tahun 2022.
• Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Triwulan I Tahun 2023.
4. Penanganan Gratifikasi:
• Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan I Tahun 2022.
• Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan II Tahun 2022.
• Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan III Tahun 2022.
• Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan IV Tahun 2022.
|
B |
HASIL |
|
|
|
|
|
|
|
|
I. |
BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) |
17.5 |
0-4 |
3.67 |
3.67 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi
(SPAK) Periode Mei 2023 dengan nilai indeks 3.67 mendapat predikat A. |
Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) |
|
|
b. |
Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya |
5 |
0-100% |
100% |
1.00 |
|
Rata-rata capaian kinerja Biro HAK di Tahun 2021 adalah 108,76% dan rata-rata capaian kinerja Biro HAK di Tahun 2022 adalah 119.39%. Sehingga telah terdapat peningkatan capaian kinerja Biro HAK dibandingkan tahun sebelumnya. |
1. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2020
2. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2021
3. Penghargaan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik tingkat Kementerian/Lembaga Tahun 2021
4. Laporan Kinerja Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tahun 2022 |
|
II. |
PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. |
Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) |
17.5 |
0-4 |
3.57 |
3.57 |
|
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan telah melaksanakan Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) Periode Mei 2023 dengan nilai indeks 3.57 mendapat predikat A. |
Laporan Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) |