Tentang Biro HAK
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan merupakan unit kerja yang berada di bawah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Tugas :
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan mempunyai tugas pelayanan hukum, pengelolaan dan fasilitas pelayanan teknis persidangan, dukungan pelaksanaan tugas administratif Kepaniteraan serta tata usaha Kepaniteraan.
Fungsi :
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan melaksanakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan hukum
b. pengelolaan tata usaha Kepaniteraan
c. pemberian dukungan pelaksanaan administratif perkara dan pelaksanaan teknis kegiatan peradilan, penyelesaian administrasi dan dokumen perkara, dan
d. pelaksanaan fasilitas dan pelayanan teknis persidangan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, struktur organisasi Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) adalah sebagai berikut.
Biro HAK yang terdiri dari pejabat eselon II, dibantu 2 (dua) orang kepala bagian, yakni (i) Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan dan (ii) Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan yang merupakan pejabat eselon III. Masing-masing Kepala Bagian dibantu dua Kepala Sub Bagian, yakni: (1) Kepala Sub Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepaniteraan; (2) Kepala Sub Bagian Fasilitas Persidangan dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Teknis Persidangan yang merupakan pejabat eselon IV.
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa Biro HAK mempunyai tugas pelayanan hukum, pengelolaan tata usaha kepaniteraan, pengelolaan fasilitas dan layanan teknis persidangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Biro HAK melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan pelayanan hukum;
- pengelolaan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fasilitas dan pelayanan teknis persidangan.
Adapun Biro HAK terdiri atas 2 (dua) bagian dengan penjabaran masing-masing bagian sebagai berikut:
- Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas yaitu melaksanakan pelayanan hukum dan tata usaha kepaniteraan dan fungsi pelaksanaan pelayanan hukum dan pelaksanaan tata usaha kepaniteraan. Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan terdiri atas:
- Subbagian Hukum.
Mempunyai tugas menyiapkan bahan advokasi, litigasi, dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, regulasi, serta pemantauan dan evaluasi putusan.
- Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan
Mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan, dan pelaksanaan ketatausahaan Biro.
- Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas yaitu memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, pengolahan data perkara, dan putusan, layanan dokumen perkara, risalah dan putusan serta mempunyai fungsi pengelolaan fasilitas persidangan dan pelaksanaan pelayanan teknis persidangan. Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan terdiri atas:
- Subbagian Fasilitas Persidangan.
Mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, serta koordinasi pengamanan persidangan.
- Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan.Mempunyai tugas pengolahan data perkara, pengelolaan dan layanan risalah sidang, putusan, dokumen perkara, serta penyusunan laporan.
Zona Integritas
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Visi Mahkamah Konstitusi
Menegakkan Konstitusi Melalui Peradilan yang Modern dan Terpercaya
Struktur Organisasi
Fajar Laksono
Kepala Biro Hukum dan Administrasi KepaniteraanIna Zuchriyah
Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha KepaniteraanYossy Adriva
Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis PersidanganKin Isura Ginting
Kepala Subbagian Tata Usaha KepaniteraanMutia Fria Darsini
Kepala Subbagian Pelayanan Teknis PersidanganRimas Kautsar
Kepala Subbagian Fasilitas PersidanganRomi Sundara
Kepala Subbagian HukumHubungi Kami
Lokasi:
Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Indonesia, Jakarta 10110.
Email:
Telepon:
+6221 23529000